Berita Seluma

PAW Iwan Harjo Mulai Diproses, Setwan DPRD Seluma Surati DPN PKPI dan Menkumham

Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Dewan Pimpinan PKPI dan menkumham di Jakarta.

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani menjelaskan, saat ini pihaknya telah mulai memproses PAW Iwan Harjo anggota DPRD Seluma sisa masa jabatan 2019-2024. Setwan telah berkirim surat ke DPN PKPI dan menkumham. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Seluma mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Iwan Harjo sebagai anggota DPRD Seluma sisa masa jabatan 2019-2024.

Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Dewan Pimpinan PKPI dan menkumham di Jakarta. 

"Mulai kita proses PAW Iwan Harjo ini. Saat ini kita sedang bersurat ke DPN PKPI dan Menkumham, untuk mempertanyakan legalitas surat PAW yang telah kami terima," terang Deddy Ramdhani. 

Surat telah dikirimkan ke DPN PKPI juga Menkumham jelasnya. Untuk ke DPN PKPI, pihaknya ingin menanyakan keabsahan surat PAW yang saat ini telah masuk ke Sekretariat DPRD Seluma.

Sementara surat ke menkumham, untuk menanyakan dan memastikan siapa Ketua Umum DPN PKPI yang sah saat ini. 

"Jadi kita tunggu balasanya suratnya dari dua lembaga ini. Sebelum kita proses PAW ini ke tahap berikutnya," kata sekwan. 

Jika surat balasan telah diterima nantinya, maka proses selanjutnya ujar Sekwan. Pihaknya akan berkirim surat ke KPU Kabupaten Seluma. Meminta calon PAW yang akan menggantikan Iwan Harjo sebagai anggota DPRD Seluma

"Alurnya atau proses PAW nya seperti itu. Namun untuk ke tahap selanjutnya, kita tunggu dulu surat balasan dari DPN PKPI dan Menkumham ini," jelas sekwan. 

Sekwan menambahkan jika melihat surat rekomendasi PAW DPN PKPI yang telah diterima. Maka calon PAW Iwan Harjo adalah Zelman Ardi.

Namun ini harus pihaknya buktikan keabsahannya dari surat balasan yang nantinya akan dikirim oleh DPN PKPI dan menkumham. 

"Jadi tunggu saja, kami tidak akan menghalangi apalagi menghambat. Jika semua sah, PAW akan kita lakukan dan proses sesuai tahapannya," ujar sekwan. 

Baca juga: Bawaslu Seluma Larang Mobil dan Rumah Dinas Dipakai untuk Kampanye

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved