Bengkulupedia

Syarat Daftar KPPS Lengkap dengan Gaji, KPU Rejang Lebong Butuh 5.712 KPPS

Jika berminat, calon pelamar harus mengetahui persyaratan, jadwal hingga besaran gaji yang bakal diterimanya nanti.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KPU Rejang Lebong bakal membuka perekrutan 5.712 orang KPPS untuk Pemilu 2024. Simak syarat dan besaran gaji. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong bakal membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.

Untuk koutanya, KPU Rejang Lebong butuh sebanyak 5.712 orang KPPS. Pembukaan rekrutmen KPPS ini akan dimulai pada 11 Desember 2023.

Jika berminat, calon pelamar harus mengetahui persyaratan, jadwal hingga besaran gaji yang bakal diterimanya nanti.

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang   dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Persyaratan pendidikan minimal setara SMA atau sederajat.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari

penyalahgunaan narkotika.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidana yangdiancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih.

10. Tidak memiliki penyakit bawaan yang dibuktikan dengan pemeriksaan dari tenaga kesehatan.

11. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

12. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

13. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

14. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

15. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

16. Daftar Riwayat Hidup

17. Pas Foto Berwarna 4x6

Adapun besaran gajinya :

1.       Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta

2.       Anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta

3.       Satlinmas sebesar Rp 700 ribu

Koordinator Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong,Buyono mengatakan, penerimaan KPPS untuk pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Adapun untuk masa kerja KPPS sendiri berlangsung satu bulan lamanya. Yakni mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Untuk honor KPPS sendiri terjadi kenaikan dari pemilu-pemilu sebelumnya. Rinciannya untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta serta untuk Satlinmas sebesar Rp 700 ribu.

“Jadi kita merasa berminat bisa segera disiapkan berkasnya dan langsung mendaftar saat sudah dibuka pada 11 Desember 2023 nanti,” kata Buyono.

Untuk jumlah KPPS yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu sebanyak tujuh orang.

Maka dari itu, dibutuhkan 5.712 orang KPPS nantinya mengingat ada 816 TPS yang tersebar di Kabupaten Rejang Lebong. Disetiap TPSnya nanti akan terdiri dari 1 orang ketua dan 6 anggota KPPS.

“Totalnya 5.712 orang KPPS, ini berdasarkan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong,” jelas Buyono.

Baca juga: Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Rejang Lebong Ternyata Residivis, Ada Kasus Pembunuhan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved