Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang

Ancaman Hukuman Pelajar SMK Kepahiang Pelaku Pembunuhan Teman Sekolah dengan 20 Luka Tusuk

ZA (16), pelajar SMK warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kosan pelajar SMK Kepahiang, korban pembunuhan yang dilakukan teman sekolahnya sendiri di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dipasang garis polisi, pada Jumat (1/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - ZA (16), pelajar SMK warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai menghabisi nyawa Prasetyo teman satu sekolah warga Talang Bengkulu Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Jumat dini hari (1/12/2023).

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah saat diwawancara, Jumat (1/12/2023) 

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan senjata tajam milik korban, yang berhasil direbut oleh pelaku. 

Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (1/12/2023) di dalam kamar kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang. 

"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni. 

Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.

Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni. 

Motif Pelaku

Motif pembunuhan Prasetyo (17), pelajar SMK di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Pelaku inisial ZA (16) yang merupakan teman sekolah korban tersinggung karena ibunya diejek oleh korban.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan polisi terhadap ZA yang langsung diamankan usai kejadian pada Jumat dini hari (1/12/2023). 

Korban sendiri merupakan warga Desa Talang Bengkulu Provinsi Sumatera Selatan dan dihabisi di kosannya di Desa Weskust Kabupaten Kepahiang. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved