Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang

Fakta-fakta Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang: Kronologi, Motif Hingga Hubungan Pelaku Dan Korban

Berikut Fakta-fakta kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang, dari Kronologi hingga hubungan pelaku dan korban.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kosan Korban pembunuhan yang dilakukan teman sekolahnya sendiri di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang, dipasang garis polisi, pada Jumat (1/12/2023). 

"Sempat berteriak sekali minta tolong, lalu saya periksa melalui jendela kosan korban, saat dilihat ada bercak darah," ungkap Tetangga Korban, Deng.

Akhirnya tetangga korban memanggil Kepala Desa, untuk memeriksa kedalam kosan korban. 

Saat diperiksa korban sudah ditemukan bersimbah darah di dalam kamarnya dengan luka tusuk. 

"Kemudian kami periksa ke dapur melihat temannya, (Pelaku, red) tergeletak di dapur kosan, lantas kami memanggil polisi untuk mengamankan pelaku," jelas Deng. 

Pelaku dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit. 

4. Orang Tua korban berencana membelkan korban motor

Deng menjelaskan, dihari yang sama yakni hari Jumat 1 Desember 2023, orang tua korban berencana akan datang ke kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang dari Desa Talang Bengkulu, Kabupaten Empat Lawang.

"Rencana orang tua korban ini hendak membayarkan sekolah, kosan korban dan berencana hendak membelikan korban motor, karena selama bersekolah korban tak pernah membawa motor," kata Deng. 

5. Pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Namun pelaku dan korban, saat ini masih dibawah umur, polisi pun menahan pelaku berdasarkan undang-undang perlindungan anak. 

Penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.

Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved