Caleg di Madiun Jadi Maling

Oknum Caleg di Madiun Jadi Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobol

ADK (35), oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai maling.

|
HO Tribun Bengkulu
ADK (35), oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai maling berhasil dibekuk Polres Madiun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - ADK (35), oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai maling.

ADK pun berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun setelah membobol 18 toko dan rumah di tiga kabupaten di Jawa Timur.

ADK ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan bersama satu rekannya berinisial BP.

ADK merupakan Caleg dari salah satu partai politik.

Bukan sekali, Caleg tersebut diduga sudah terlibat pembobolan atau pencurian pada belasan toko dan rumah.

Menurut keterangan polisi, ada 18 toko dan rumah yang sudah dibobol bersama komplotannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Magribi Agung Saputra mengatakan, tersangka berinisial ADK (35), warga Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Madiun, adalah caleg DPRD Kabupaten Madiun.

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam. Selain tersangka ADK, kami juga menangkap tersangka lain, yakni Basir, warga Jombang, di kamar kosnya yang dekat dengan rumah tersangka ADK," ujar Magribi, seperti dikutip TribunBengkulu.com dari Kompas TV, Sabtu (2/12/2023).

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pelajar SMK di Kepahiang: Kronologi, Motif Hingga Hubungan Pelaku Dan Korban

Saat ditangkap, tersangka Basir yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2017, berusaha kabur sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan pada kaki.

Magribi menjelaskan, ulah kedua tersangka berhasil diketahui melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko milik korban bernama Agung Tri Pratama yang berada di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di 18 toko dan rumah kosong.

Lokasinya berbeda-beda, di antaranya di Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk yang sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Saat beraksi, komplotan maling ini terdiri atas tiga orang.

Dua pelaku sudah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berstatus DPO berinisial TB yang sedang dilakukan pencarian.

Dalam setiap menjalankan aksi kejahatan, tersangka ADK berperan sebagai sopir yang mengemudikan mobil untuk mengantar pelaku B selaku eksekutor ke rumah atau toko yang menjadi sasaran.

Baca juga: SADIS, Suami di NTT Tega Bakar dan Aniaya Istri Hingga Tewas, Anak Kritis Dipukul Pakai Palu

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved