Kasus Pembunuhan Subang

Nasib Yosef Cs Tersangka Pembunuhan di Subang Makin Terpojok usai Danu Jadi Justice Collaborator

Nasib Yosef Cs Tersangka Pembunuhan di Subang Makin Terpojok usai Danu Jadi Justice Collaborator

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Tersangka Yosef (Kiri) dan Danu (Kanan). Nasib Yosef Cs Tersangka Pembunuhan di Subang Makin Terpojok usai Danu Jadi Justice Collaborator 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib Yosef Cs tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat makin terpojok usai Danu resmi jadi Justice Collaborator (JC).

Saksi utama sekaligus tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Penjaminan Saksi dan Korban (LPSK).

Danu adalah saksi sekaligus pelaku yang membongkar kasus pembunuhan sang bibi dan sepupu, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Karena kesaksian Danu lah polisi menetapkan lima tersangka, termasuk suami dan ayah korban, Yosef Hidayat, istri muda Mimin Mintarsih dan dua anaknya Arighi dan Abi.

Diterimanya Danu sebagai justice collaborator dibenarkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (30/11/2023).

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," ungkapnya, dikutip dari Instagram @infolpsk.

Adapun, permohonan Danu diterima karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Danu yaitu berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.

Ahmad Taufan, kuasa hukum Danu, mengatakan, sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan terhadap kliennya sebagai justice collaborator (JC).

"Ya, hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu," ujar Ahmad Taufan, Jumat (1/12/2023).

Achmad Taufan pun mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," katanya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Tersangka Mimin dan Anaknya Gugat Polisi

Menurutnya, dikabulkannya permohonan Danu sebagai JC menjadi kekuatan baginya untuk membongkar kasus Subang agar semakin terang benderang.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."

"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," ucapnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved