Bengkulupedia

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu

Cara, Syarat dan Biaya Membuat SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Pelaksanaan uji praktek dalam pembuatan SIM D Khusus disabilitas di Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada beberapa cara, syarat dan biaya yang harus diikuti oleh calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk penyandang disabilitas.

Layanan pembuatan SIM D sendiri mulai diberlakukan di Polresta Bengkulu terhitung hari ini, Senin (4/11/2023).

SIM D sendiri berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

Diketahui SIM sendiri adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk dapat membuat SIM D khusus disabilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Berikut syarat pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu :

1. KTP Asli 

2. Foto Copy KTP

3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani

4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani

5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan

Untuk biaya pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu sedikit lebih murah dari pembuatan SIM C.

Yaitu pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana jika pada pembuatan SIM C biaya PNBP yaitu Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM D khusus disabilitas yaitu Rp 50 ribu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved