Bengkulupedia
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu
Cara, Syarat dan Biaya Membuat SIM D Khusus Penyandang Disabilitas di Polresta Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ada beberapa cara, syarat dan biaya yang harus diikuti oleh calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk penyandang disabilitas.
Layanan pembuatan SIM D sendiri mulai diberlakukan di Polresta Bengkulu terhitung hari ini, Senin (4/11/2023).
SIM D sendiri berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Diketahui SIM sendiri adalah dokumen yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang dianggap telah layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Layak dalam artian, sudah cukup umur, memenuhi syarat-syarat administrasi yang diperlukan, mengerti akan rambu lalulintas, dan lulus tes mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk dapat membuat SIM D khusus disabilitas ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Berikut syarat pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu :
1. KTP Asli
2. Foto Copy KTP
3. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
4. Surat Keterangan Psikolog Sehat Rohani
5. Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan
Untuk biaya pembuatan SIM D khusus disabilitas di Polresta Bengkulu sedikit lebih murah dari pembuatan SIM C.
Yaitu pada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dimana jika pada pembuatan SIM C biaya PNBP yaitu Rp 100 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM D khusus disabilitas yaitu Rp 50 ribu.
| Ayatul Mukhtadin, Sosok Pj Sekda Bengkulu Tengah, Pernah Jadi Camat hingga Kepala Dinas Dukcapil |
|
|---|
| Rusa Jinak di Halaman Kantor Bupati Kepahiang Bengkulu Jadi Wisata Gratis Favorit Warga |
|
|---|
| Profil dan Karir Marjohan, 2 Kali Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Bengkulu |
|
|---|
| Jadwal Samsat Holiday di Mukomuko Bengkulu Tanggal 6 September 2025, Berikut Layanan dan Syaratnya |
|
|---|
| Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Tanggal Hari Ini 28 Agustus 2025, Berikut Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Praktek-SIM-D.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.