Peternak di Banten Jadi Tersangka

Duduk Perkara Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara

Duduk perkara peternak di Benten jadi tersangka usai membela diri saat melawan pencuri.

Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Duduk Perkara Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara 

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, dan diketahui bahwa sosok mayat di tengah sawah merupakan pelaku pencurian yang ditusuk oleh Muhyani.

Dari dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Tiga bulan kemudian pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

"Awalnya wajib lapor, Pak Muhyani taat selalu datang ke Polres walaupun beliau sedang sakit disempatkan-sempatkan. Tapi hari Kamis (7/12/2023) kemarin langsung ditahan di Rutan Serang," kata Nuraen.

Baca juga: Pria Asal Uganda Nikahi Gadis Bengkulu Utara, Mempelai Pria Seorang Diri Tanpa Didampingi Keluarga

Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.

Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Istri Muhyani, Rosehah (49) mengaku tak percaya karena suaminya saat kejadian membela diri dari sabetan golok tersangka.

Merasa tak ada keadilan yang diperoleh keluarganya, Rosehah meminta tolong kepada Bapak Kapolresta Serang Koya Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan suaminya.

"Saya minta keadilan buat suami saya, suami saya bukan orang jahat, bukan pembunuh. Bapak cuma bela diri saja," kata Rosehah.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Kebersihan saat Temukan Nindi Tewas Tanpa Busana di Kolong Ranjang Apartemen

Baca juga: Penyebab Guru SD Tewas Bersama Istri dan Anak di Malang Terungkap, Ada Wasiat dan Sisa Obat Nyamuk

Baca juga: Motif D Habisi Nyawa Mantan Pacarnya Nindi Gadis Bogor yang Tewas Tanpa Busana di Apartemen

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved