Peternak di Banten Jadi Tersangka

Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan

Kisah kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang jadi tersangka usai tewaskan pencuri ternaknya hingga saat ini masih menjadi sorota.

Editor: Kartika Aditia
Instagram Hotman Paris dan Kompas.com
Kolase Hotman Paris (kiri) dan Muhyani (kanan). Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kisah kasus Muhyani (58) peternak di Banten yang jadi tersangka usai tewaskan pencuri ternaknya hingga saat ini masih menjadi sorota.

Muhyani yang kini terbebas dari jeratan hukum lanyatan Jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakanupaya membela diri mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Termasuk pengacara Hotman Paris yang sebelumnya siap membela Muhyani.

Diketahui, Muhyani dinyatakan bebas dari jeratan hukum pada Jumat (15/12/2023).

Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspose yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten.

Melalui Instagram miliknya, Hotman Paris turut mengucapkan terimakasih kepada Kajati Banten yang telah membebaskan dan menghentikan kasus Muhyani.

Dijelaksan Hotman Paris Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengeluarkan surat ketetapan penghentian terhadapan tuntutan Muhyani karena dinilai terpaksa membunuh pencuri kambingnya.

"Kejati banten akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Muhyani, penjaga kandang kambing yang terpaksa membunuh pencuri kambing," ucap Hotman Paris.

Kendati demikian, Hotman turut mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Agung Banten.

"Kejaksaan beralasan bahwa Muhyani melakukan itu terpaksa, dalam rangka membela diri. Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung, terimakasih bapak Kajati Banten," terangnya.

Baca juga: Ngaku Punya Bukti Kuat, 2 Saksi Arighi Tak Dihadirkan di Praperadilan Kasus Subang

"Hore!!Selamat utk para netizen, kamulah pemenang," tulisnya.

Sebelumnya, Hotman Paris secara terang-terangan memberikan pembelaan terhadap Muhyani.

Menurutnya vonis yang diterima sang peternak sebagai tersangka lantaran melawan pencuri tak masuk akal.

Sebab sang peternak hanya melakukan pembelaan diri saat terancam.

"Kasihan rakyat kecil! Ini membela diri! Kasus ssperti ini di Eropah & Usa nginap semalam pun tdk ditahanan! Mana keluarganya??? Tim Hotman 911 siap bantu! Agar media serang bantu hubungin keluarganya! Jangan diamkan ! Ayok rakyat Indonesia: bantu secara moral dgn memakai hati nuranimu! Indonesia makin parah penerapan hukumnya," jelas Hotman Paris.

Kronologi Kasus

Peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.

Suara berisik dari jebakan yang dipasang Muhyani karena hewan ternaknya sudah beberapa kali dicuri.

Saat dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget saat melihat ada dua orang pria yang tak dikenalnya mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.

Merasa aksinya dipergoki, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggangnya untuk melukai Muhyani.

Muhyani lantas dengan cepat mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun. Kemudian, dengan cepat menusuk gunting itu tepat di dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang setia mendampingi Muhyani.

Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada.

Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya. Saat warga mendapatkan informasi ada pelaku pencurian, langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.

Akhirnya, pada pukul 06.00 WIB warga menemukan jasad Waldi, pelaku pencurian sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya.

Diduga, Waldi tewas karena kehabisan darah saat melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vitalnya. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan,

Nuraen mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua Waldi yang tak terima anaknya tewas karena ditusuk Muhyani.

Minta Santunan 50 Juta Jika Ingin Damai

Sebagai bentuk berduka, keluarga Muhyani sudah mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Saat itu, kedua keluarga telah menyepakati perdamaian, dan tak akan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.

Berjalannya waktu, kata Nuraen, secara tiba-tiba keluarga Waldi melanjutkan perkaranya ke Polresta Serang Kota untuk diproses hukum.

Diduga, lanjut Nuraen, pelaporan dikarenakan keluarga Muhyani tidak menyanggupi memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Menurut dia, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh Saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.

Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.

Muhyani Bebas dari Jeratan Hukum

Muhyani peternak kambing yang bunuh pencuri akhirnya kini dibebaskan dari jeratan hukum dan kasus dihentikan kejaksaan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.

Adapun berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.

Baca juga: Viral Momen Driver Ojol Kebingungan Saat Penumpang Wanita Menangis Gegara Bertengkar dengan Pacar

Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.

"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," jelas Didik.

Lebih lanjut, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.

"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," terangnya.

Kendati demikian, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved