Kasus Pembunuhan Subang
Ngaku Punya Bukti Kuat, 2 Saksi Arighi Tak Dihadirkan di Praperadilan Kasus Subang
Terbaru, dalam sidang praperadilan dua saksi kunci tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak dihadirkan
TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang hingga saat ini masih bergulir.
Terbaru, dalam sidang praperadilan dua saksi kunci tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak dihadirkan
Adapun 2 saksi tersebut adalah Ramdhan dan Fadil yang menemani Arighi saat di konter HP.
Padahal dua saksi tersebut diyakini Arighi dapat menjadi bukti kuat tak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di subang 18 Agustus 2021 silam.
Pada keterangannya, 2 saksi ini mengaku menemani Arighi di malam kejadian pembunuhan tersebut.
Kesaksian keduanya ini membantah keberadaan Arighi di TKP kasus Subang, Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang.
Hal itu membuktikan bahwa Arighi tidak terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel.
Namun rupanya 2 saksi ini tidak dihadirkan dalam praperadilan.
Ketiga tersangka kasus Subang, Mimin, Arighi dan Abi Aulia mengajukan praperadilan.
Sementara Yosef Hidayah tidak mengajukan praperadilan, dan saat ini sudah ditahan.
Sidang praperadilan ini antara ketiga tersangka melawan penyidik Polda Jabar.
Baca juga: Viral Momen Driver Ojol Kebingungan Saat Penumpang Wanita Menangis Gegara Bertengkar dengan Pacar
Pada sidang praperadilan tersebut, pengacara ketiganya menghadirkan saksi ahli.
Namun rupanya pada praperadilan itu mereka tidak menghadirkan saksi Arighi, yakni Fadil dan Ramdhan.
Hal itu disayangkan oleh Kuasa Hukum tersangka Muhamad Ramdanu, Achmad Taufan.
"Menguatkan dugaan kami bahwa dua saksi ini tidak ada kekuatannya untuk membantah dalil dari penyidik," kata Achmad Taufan dikutip dari Youtube Yahya Mohammed, Sabtu (16/12/2023).
Sebab menurut dia, harusnya 2 saksi ini bisa meringankan Arighi jika memang kesaksiannya benar.
| Peran Eks Kanit Resmob Polres Subang Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Polisi Berinisial T Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Subang, Tak Ada Hal yang Meringankan |
|
|---|
| Rintihan Amel Minta Ampun ke Danu Sebelum Tewas Kepalanya Dihantam Yosep di Kasus Pembunuhan Subang |
|
|---|
| Yosep Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jalani Sidang, Kejaksaan Siapkan 7 JPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.