Peternak di Banten Jadi Tersangka

Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka

Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Kombes Pol Sofwan Hermanto (kiri) dan Muhyani (Kanan). Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka 

D. SURAT BERHARGA Rp. 221.984.538

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.656.584.5

Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani

Alasan kejaksaan hentikan kasus Muhyani (58) peternak di Banten jadi tersangka usai lawan pencuri bergolok

Kejaksaan Negeri Serang menghentikan perkara yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Dalam kasus ini, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka usai melawan pencuri.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan, ditemukan fakta bahwa tindakan Muhyani melawan pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Terkait keputusan penghentian kasus ini, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan.

Muhyani Sempat Diperas Keluarga Korban

Muhyani (58) peternak di Banten yang jadi tersangka usai lawan pencuri ternyata sempat diperas keluarga W pencuri bergolok yang dihabisinya.

Sementara pihak kepolisian ngotot melanjutkan kasus tersebut, fakta baru soal Muhyani kembali terungkap.

Hal tersebut diungkap Ketua RT tempat Muhyani tinggal, Nuraen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved