Pemilu 2024

Pelanggaran Kampanye di Bengkulu Selatan Belum Ditemukan, APK Segera Ditertibkan

Selama hampir 1 bulan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan belum menerima adanya laporan pelanggaran.

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.com
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin. Selama hampir 1 bulan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan belum menerima adanya laporan pelanggaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Selama hampir 1 bulan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai, Bawaslu Bengkulu Selatan belum menerima adanya laporan pelanggaran.

Meski demikian, Bawaslu Bengkulu Selatan segera menjadwalkan penertiban terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Sementara masih nihil kalau laporan masuk atas pelanggaran yang dilakukan dari para bacaleg. Namun, kedepannya kami akan segera menjadwalkan penertiban APK yang diduga melanggar atau melakukan pemasangan pada zona yang sudah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu lalu," ungkap M. Hasan Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan.

Hasan berharap sampai dengan perayaan pesta demokrasi nanti, Kabupaten Bengkulu Selatan tidak ada tercatat pelanggaran.

Jika memang ada terjdi maka segera laporan kepada pengawas tingkat bawah yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Bila tidak ada tanggapan, langsung laporkan kepada pengawasan tertinggi di tingkat kabupaten yaitu Bawaslu.

"Masih sangat lama masa kampanye berjalan, dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jika tidak berani melaporkan pelanggaran langsung ke Bawaslu kabupaten, silakan sampaikan ke pengawasan yang ada di tingkat Kelurahan atau Desa. Sebagai masyarakat pemilih yang cerdas jangan biarkan pelanggaran menciderai pesta demokrasi," kata Hasan.

Lanjut Hasan, masalah akan segera dilakukan penertiban APK yang melanggar. Tentu, pihaknya akan mengkaji dan membahas terlebih dahulu teknis penertiban yang akan dilakukan nanti.

"Memang rencana segera dilakukan. Tetapi perlu dilakukan pembahasan bersama dulu waktu yang tepat kapan," ujar Hasan.

Untuk diketahui, sebelumnya ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan soal dugaan pelanggaran. Pendamping bansos dilaporkan mengintimidasi penerima bansos untuk memilih calon tertentu. Serta dugaan keterlibatan camat mengkampanyekan salah satu paslon.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan, semuanya tidak mencukupi alat bukti.

Kedua laporan pelanggaran tersebut dilaporkan sebelum memasuki waktu atau masa kampanye dimulai 28 November 2023.

Baca juga: TPG di Bengkulu Selatan Cair 3 Bulan Jelang Libur Sekolah dan Nataru, Rp 14 Miliar Disiapkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved