Berita Kepahiang

Sekda Kepahiang Tanggapi Soal Dugaan Oknum Kepala Dinas Ikut Kampanye, Serahkan ke Bawaslu

Sekda Kepahiang beri Tanggapan Soal Oknum Kepala Dinas yang diduga melakukan kampanye di rumahnya.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Sekda Kepahiang, Hartono saat menanggapi oknum Kepala Dinas yang diduga memasang APK di rumahnya, pada Kamis (21/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Sekretaris Daerah Kepahiang, Hartono turut menanggapi Oknum Kepala Dinas yang diduga ikut berkampanye dengan menegakkan Alat Praga Kampanye (APK) di rumahnya. 

Hartono menjelaskan, terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas. 

Ia menyerahkan proses seluruhnya ke pihak Bawaslu Kepahiang, untuk melakukan proses selanjutnya. 

"Kita serahkan seluruh proses ke pihak Bawaslu Kepahiang, jika proses yang dilakukan pihak Bawaslu sudah keluar, akan kita tindaklanjuti," ungkap Hartono saat diwawancarai, pada Kamis (21/12/2023). 

Namun, dalam hal ini bisa dilihat, lanjut Hartono, apakah oknum Kepala Dinas ini, mungkin memiliki keluarga dan ikut partai politik. 

Dari informasi yang ia ketahui, istri dari oknum Kepala Dinas ini ikut dalam Partai Politik. 

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Oknum Kadis di Kepahiang Diduga Ikut Kampanye, Pasang APK Caleg

"Setahu saya oknum Kepala Dinas ini, istrinya ikut Partai Politik," jelas Hartono. 

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, yang diduga melakukan pelanggaran, karena diduga berkampanye dengan memasang APK di rumahnya. 

Hartono menjelaskan, hal itu tidak boleh dilakukan oleh ASN, karena dikahwatirkan mengganggu netralitas ASN. 

"Kita harapa seluruh ASN untuk tidak terlibat politik praktis, terutama saat ini masih tahun Pemilu, karena ada sanksinya untuk ASN yang melanggar," tutup Hartono. 

Bawaslu Terima Laporan

Oknum Kepala Dinas di Kepahiang diduga ikut berkampanye dengan menaruh alat praga Kampanye calon legislatif di rumahnya. 

Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto sudah menerima laporan tersebut. 

"Sudah kita terima laporan adanya dugaan pelanggaran, dimana oknum ini (Kepala Dinas, red) memasang APK di rumahnya," ungkap Erwin, saat diwawancarai pada Kamis (21/12/2023). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved