Pemilu 2024

Bawaslu Terima Laporan Oknum Kadis di Kepahiang Diduga Ikut Kampanye, Pasang APK Caleg

Bawaslu Kepahiang terima laporan dugaan pelanggaran saat masa Kampanye yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto. Bawaslu Kepahiang terima laporan dugaan pelanggaran saat masa Kampanye yang diduga dilakukan oleh oknum kepala dinas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Oknum Kepala Dinas di Kepahiang diduga ikut berkampanye dengan menaruh Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di rumah. 

Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Prianto mengatakan sudah menerima laporan dugaan pelanggaran dengan terlapor kepala dinas. 

"Sudah kita terima laporan adanya dugaan pelanggaran, yang mana oknum ini (kepala dinas, red) memasang APK di rumahnya," ungkap Erwin saat diwawancara pada Kamis (21/12/2023). 

Erwin menjelaskan, untuk langkah saat ini pihaknya memanggilnya oknum tersebut untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. 

Kemudian dari klarifikasi nanti akan ditentukan apakah yang dilakukan oknum kepala dinas ini, ada unsur pelanggaran atau tidak. 

"Kita panggil dulu, kita mintai keterangan beliau, seperti apa nanti keterangannya," tutur Erwin. 

Bawaslu Kepahiang telah menegur oknum kepala dinas tersebut. Baliho milih peserta pemilu ataupun calon legislatif tersebut juga sudah dicopot oleh oknum kepala dinas. 

"Untuk APKnya sudah dicopot oleh oknum tersebut, usai kita menerima laporan sudah kita lakukan peneguran terhadap oknum itu," jelas Erwin. 

Pihaknya juga sudah melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut. 

Nanti hasil dari rapat pleno dan juga klarifikasi, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

"Untuk output nanti, bisa ada sanksi administrasi ataupun juga sanksi lainnya," kata Erwin. 

Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Kepahiang Tertibkan 37 APK Peserta Pemilu di Pepohonan dan Tiang Listrik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved