Pemilu 2024
Kapolda Bengkulu Warning Anggota, Polisi Tak Netral saat Pemilu Akan Dipecat Tidak Hormat
Anggota kepolisian yang ketahuan tidak netral saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) akan dipecat tidak hormat.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota kepolisian yang ketahuan tidak netral saat pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) akan dipecat tidak hormat.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya terkait netralitas anggota kepolisian, Jumat (22/12/2023).
Pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi yang paling berat bagi anggota Polri yang kedapatan tidak netral.
Sedangkan untuk sanksi ringan yang bakal diberikan kepada anggota kepolisian yang tidak netral adalah sanksi etik.
"Sudah saya tegaskan juga, untuk personel Polda Bengkulu saya perintahkan semua wajib netral tidak memihak ke salah satu pasangan baik presiden, kepala daerah, maupun legislatif," ungkap Armed.
Aturan yang mengatur anggota yang tidak netral bisa sampai dengan dipecat tidak hormat sudah jelas.
Tinggal lagi saat ini Polda Bengkulu terus giat melakukan pemantauan terhadap anggota kepolisian yang tidak netral.
Baca juga: AKBP Deddy Nata Resmi Jabat Kapolresta Bengkulu, Ini Sosok dan Program Awal Kerjanya
Tidak hanya Polda Bengkulu, Kapolda Armed juga meminta dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat umum.
Apabila mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, untuk jangan segan-segan dilaporkan pada Polda Bengkulu.
Sesuai aturan jika ada yang kedapatan tentu akan disanksi berat bahkan sampai dengan PTDH.
"Tidak netral ini hukumannya berat, dalam kode etik itu sanksinya sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Armed.
Sementara itu disisi lain Kapolresta Bengkulu, AKBP Deddy Nata juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda.
Menurut Deddy, netralitas anggota kepolisian itu adalah wajib, sehingga sanksinya berat jika dilanggar.
Dirinya sendiri juga akan terus mengingatkan anggotanya untuk terus menjaga netralitas anggota kepolisian.
"Itu tegas juga perintah dari pak Kapolri, saya rasa ini tidak ada perubahan, dan harus dilaksanakan oleh semua anggota Polri," ujar Deddy.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolda-Armed-soal-Netralitas-anggota-kepolisian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.