Bengkulupedia

Cara dan Syarat Titipkan Barang Berharga di Polresta Bengkulu Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Cara dan Syarat Menitipkan Barang Berharga di Polresta Bengkulu Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian saat libur panjang natal dan tahun baru, Polresta Bengkulu membuka layanan penitipan barang berharga. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian saat libur panjang natal dan tahun baru, Polresta Bengkulu membuka layanan penitipan barang berharga.

Selain di Polresta Bengkulu, program ini juga berlaku di polsek jajaran yang ada di wilayah Kota Bengkulu.

Masyarakat bisa menitipkan barang berharga apa saja, mulai dari barang elektronik hingga kendaraan baik roda 2 maupun roda 4.

Dikatakan Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto program ini dibuat khusus untuk menghadapi libur hari raya Natal dan tahun baru.

"Kami imbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah, silahkan atau boleh menitipkan barang di Polresta Bengkulu atau di Polsek jajaran," ungkap Januri, Sabtu (23/12/2023).

Apabila merasa segan untuk datang langsung ke Polresta Bengkulu atau Polsek jajaran, maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing.

Baca juga: 526 Pengawas TPS di Kepahiang Direkrut pada Januari 2024, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Nanti Bhabinkamtibmas yang akan mengarahkan masyarakat untuk datang ke Polsek untuk menitipkan barang berharga.

"Selain itu dari pihak kelurahan yang banyak ditinggalkan oleh pemiliknya, kita imbau untuk segera lapor agar bisa kita lakukan patroli," kata Januri.

Syarat menitipkan barang di Polresta Bengkulu/Polsek jajaran :

1. Fotokopi identitas diri seperti KTP/SIM.

2. Fotokopi STNK, untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.

Cara melakukan penitipan barang di Polresta Bengkulu/Polsek jajaran : 

1. Datang ke Polresta Bengkulu/Polsek jajaran di wilayah masing-masing.

2. Temui petugas piket.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved