Bengkulupedia

Cara dan Syarat Titipkan Barang Berharga di Polresta Bengkulu Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Cara dan Syarat Menitipkan Barang Berharga di Polresta Bengkulu Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Dalam rangka mengantisipasi tindak pidana pencurian saat libur panjang natal dan tahun baru, Polresta Bengkulu membuka layanan penitipan barang berharga. 

3. Sampaikan tujuan untuk melakukan penitipan barang.

4. Isi formulir penitipan barang.

5. Serahkan syarat yang dibutuhkan.

6. Barang bisa langsung dititipkan.

Baca juga: BLT El Nino Rp 400 Ribu di Rejang Lebong Bengkulu Cair, Cek Nama Kamu Disini

Cara Pengambilan Barang Penitipan di Polresta Bengkulu/Polsek Jajaran:

Jika ingin mengambil barang berharga, masyarakat tinggal datang dan tunjukkan KTP asli atau STNK asli kendaraan sebagai bukti kepemilikan barang.

Selain itu orang yang mengambil barang juga tidak boleh diwakilkan, melainkan harus orang yang sebelumnya menitipkan barang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved