Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu
Link Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPPK Kabupaten Kaur, Simak Syarat Pemberkasan
Pemkab Kaur telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur telah mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :12394/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
Untuk melihat daftar nama peserta PPPK yang lulus ini, dapat diakses melalui https://bkdpsdm.kaurkab.go.id/berita/detail/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dan-pemberkasan-pppk-tenaga-kesehatan-tahun-2023--kabupaten-kaur
Selain nama para peserta yang lulus, juga dipaparkan mengenai persyaratan dan mekanisme pemberkasan PPPK tenaga kesehatan tersebut.
Berikut mekanis penyampaian berkas peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan:
Berkas diantar langsung oleh yang bersangkutan (tidak diwakilkan) ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Pemerintah Kabupaten Kaur.
Berkas dimasukan ke dalam map plastik bertulang warna biru mulai tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024 (hari kerja) yang beralamat di Jalan Kolonel Syamsul Bahrun, Komplek Perkantoran Padang Kempas,
Berkas ini terdiri dari SOFTCOPY (dimasukkan ke dalam flasdisk dan di tulis nama) dan HARDCOPY adalah sebagai berikut :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon PPPK wajib menyerahkan surat lamaran dibuat dengan tulisan tangan, tinta hitam, menggunakan huruf kapital, ukuran kertas Folio bergaris dibubuhi e-materai Rp 10.000,- yang ditujukan Kepada Bupati Kaur di Bintuhan, format Terlampir;
a. Pas Photo terbaru ukuran 3 x 4 mengenakan kemeja putih (bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam) berlatar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar yang ditulis nama di belakangnya;
b. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai saat mendaftar yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;c. ASLI Daftar Riwayat Hidup yang telah ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- yang di isi secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id/
d. ASLI Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai10.000,- format Terlampir
e. ASLI Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. ASLI Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PPPK-Kaur-hasil.jpg)