Pemilu 2024

Reaksi Golkar Rejang Lebong soal Baliho Caleg DPR RI Derta Rohidin Terpasang di Jalur Hijau

Terkait Baliho Istri Gubernur, Ini Tanggapan DPD Partai Golkar Rejang Lebong. Sudah disampaikan ke LO derta rohidin untuk proses selanjutnya.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Baliho Caleg DPR RI Derta Rohidin yang terpasang di jalur hijau Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Senin (25/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Polemik billboard atau Alat Peraga Kampanye (APK) Derta Rohidin yang merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar masih berlanjut.

Billboard berkonten APK dari istri Gubernur Bengkulu ini terpasang di Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup.

Padahal kawasan ini merupakan zona hijau larangan pemasangan APK sesuai aturan dari KPU Rejang Lebong.

Merespon hal ini, DPD II Partai Golkar mengaku menyerahkan seluruhnya kepada penyelenggara pemilu.

Ketua DPD Partai Golkar Rejang Lebong Wahono SP saat dikonfirmasi terkait baliho tersebut, mengatakan sudah menindaklanjutinya.

Yakni ketika mendapatkan surat dari Bawaslu Rejang Lebong, pihaknya langsung menyampaikannya ke LO yang bersangkutan di Kota Bengkulu. Mengingat saat pemasangan awal baliho tersebut, ia mengaku tidak mendapatkan informasi sama sekali.

"Saat pemasangan itu kita tidak tahu, karena tidak ada informasinya, jadi kita langsung melanjutkan surat itu ke LO ibu di Bengkulu," kata Wahono.

Ketika ditanya terkait lebih lanjut soal baliho tersebut, Wahono enggan berkomentar banyak.

Ia mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya ke penyelenggara pemilu baik KPU Rejang Lebong maupun Bawaslu Rejang Lebong.

Maka dari itu, terkait penertiban yang bakal dilakukan ia tidak bisa menyampaikannya.

"Kaitan dengan baliho ibu, saya menyerahkan sepenuhnya ke penyelanggara pemilu, apakah itu melanggar atau tidaknya," jelas Wahono.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengatakan, saat ini billboard bermuatan konten kampanye tersebut sedang ditindaklanjuti.

Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pemkab Rejang Lebong terkait waktu penertibannya.

Dimana berdasarkan hasil pleno dan penelusuran yang dilakukan, billboard tersebut tidak memiliki izin konten yang termuat.

"Tidak ada izin untuk kontennya, kita masih menunggu konfirmasi dari pemkab, kapan penertibannya," ujar Merliyanto.

Baca juga: Bawaslu Sebut Baliho Caleg DPR RI Derta Rohidin di Jalur Hijau Rejang Lebong Tak Berizin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved