Pemilu 2024
Satpol PP Rejang Lebong Siap Tertibkan Baliho Caleg Langgar Aturan
Satpol PP Rejang Lebong menjadi garda terdepan dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Satpol PP Rejang Lebong menjadi garda terdepan dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Jika ada surat rekomendasi yang masuk dari penyelenggara pemilu, Satpol PP Rejang Lebong akan langsung menurunkan anggotanya.
Seperti yang dilakukan pada Kamis (28/12/2023) siang, Satpol PP bersama Bawaslu Rejang Lebong melaksanakan penertiban APK di jalur hijau.
Kepala Satpol PP Rejang Lebong,Akhmad Rifa'i memastikan pihaknya siap melakukan tindakan penertiban bagi baliho ataupun billboard yang melanggar aturan.
Satpol PP Rejang Lebong merupakan eksekutor dalam menjalankan penertiban. Jika ada surat permintaan yang masuk dari Bawaslu Rejang Lebong dan KPU Rejang Lebong selaku penyelenggara pemilu, maka pihaknya akan mendampingi dan menindaklanjutinya.
Satpol PP tidak dapat melakukan penindakan langsung tanpa adanya permintaan itu.
"Menunggu karena kita tidak bisa langsung melakukan penertiban, Kita kerja tim," kata Rifa'i.
Kasatpol PP menambahkan, penertiban tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa sejumlah tahapan.
Pihaknya harus melakukan penelusuran dahulu serta berupaya melakukan tindakan persuasif. Jika setelah hasil penelusuran itu didapati bahwa hal itu merupakan pelanggaran maka akan ditindak tegas dengan melaksanakan penertiban
"Tidak bisa grasak-grusuk, tidak bisa langsung, selalu kita usahakan upaya persuasif," lanjut Rifa'i.
Rifa'i mengatakan saat ini sejumlah baliho yang melanggar telah dicopot dan ditertibkan.
Adapun sejumlah titik yang ditertibkan ini mulai dari Kawasan Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Curup hingga Simpang Lebong.
"Jadi tadi kita menurunkan 7 personel dibantu tim dari Bawaslu dan lainnya,ada sejumlah baliho yang kita tertibkan," ujar Rifai.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasatpol-PP-28-des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.