Pilbup Seluma 2024

Bawaslu Seluma Juga Tolak Hibah 40 Persen Pilkada Dibayar Pemkab dengan Nyicil

Wacana Pemkab Seluma yang menyicil anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 di APBD Perubahan 2023 juga ditolak Bawaslu.

|
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan/TribunBengkulu.com
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya menyampaikan, Bawaslu Seluma juga menolak anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 yang dibayar dengan menyicil. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Wacana Pemkab Seluma yang menyicil anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 di APBD Perubahan 2023 juga ditolak Bawaslu.

Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan Bawaslu juga menolak anggaran hibah 40 persen dibayar cicil Pemkab Seluma

"Sama seperti KPU, kami Bawaslu Seluma juga menolak anggaran 40 persen ini dicicil oleh Pemkab Seluma," kata Gandi, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (29/12/2023). 

Menurut Gandi, jika anggaran 40 persen hibah Pilkada 2024 dibayar menyicil berarti tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati dan Bawaslu Seluma.

Bahwa 40 persen anggaran hibah Pilkada 2024 dibayar di APBD Perubahan 2023 dan 60 persen dibayarkan di APBD 2024.

"Berarti Pemkab Seluma mengingkari kesepakatan, karena semua telah dituangkan dalam NPHD yang telah ditandatangani," ujar Gandi. 

Terkait hal ini juga, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu yang selanjutnya secara berjenjang akan menyampaikan ke Bawaslu RI dan Kemendagri. 

"Jadi kita berpedoman pada aturan saja. Karena semua telah jelas baik di NPHD maupun SE Kemendagri yang telah diterima Pemkab Seluma," ujar Gandi.

Baca juga: Reaksi KPU Seluma Dapat Dana Hibah Pilkada 40 Persen tapi Dicicil

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved