Pemilu 2024

Bawaslu Kepahiang Tunggu Petunjuk Soal Jaminan Kesehatan Untuk 526 Pengawas TPS

Bawaslu Kepahiang masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI terkait jaminan kesehatan untuk 526 pengawas TPS.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Hidayat Pranoto. Bawaslu Kepahiang masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI terkait jaminan kesehatan untuk 526 pengawas TPS. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kepahiang telah dibuka, pada Selasa (2/1/2023). 

Rekrutmen dilangsungkan di sekretariat panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang ada di Kabupaten Kepahiang. 

Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Hidayat Pranoto menjelaskan, pendaftaran di bukan dari tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024.

"Pengawas TPS ini dibutuhkan 1 orang untuk 1 TPS, karena TPS kita ada 526 jadi kita butuh 526 orang juga untuk nanti jadi pengawas TPS," ungkap Mirzan, pada Selasa (2/1/2024). 

Baca juga: KPU Kepahiang Terima 347.884 Surat Suara, Libatkan 120 Orang untuk Pelipatan

Terkait jaminan kesehatan bagi pengawas TPS, lanjut Mirzan, pihak Bawaslu Kepahiang masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI. 

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan untuk saat ini masih dalam tahap perekrutan terlebih dahulu. 

"Untuk jaminan kesehatan nantinya, kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI, apakah nanti pengawas TPS juga diberikan jaminan kesehatan atau tidak," tutur Mirzan. 

Mirzan menjelaskan, pengawas TPS nantinya bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa. 

Dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

"Untuk masa tugas mereka (Pengawas TPS, red) satu bulan, terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan," jelas Mirzan. 

Pengawas TPS, tambah Mirzan, juga bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. 

Lalu, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kalurahan atau desa. 

"Siapa saja boleh mendaftar, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar," tutup Mirzan. 

Berikut Syarat Pendaftaran Pengawas TPS :

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved