Minggu, 12 April 2026

Pemilu 2024

KPU Kepahiang: Caleg dan Parpol Tak Lampirkan Dana Kampanye Terancam Diskualifikasi

Caleg dan Parpol yang tak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terancam didiskualifikasi.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan, Rabu (3/1/2024) mengatkan, calon Legislatif dan Partai Politik yang tak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terancam didiskualifikasi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ingatkan Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) untuk melampirkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Komisoner KPU Kepahiang, Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa partai politik yang mengisi LADK.

"Sudah ada beberapa yang mengisi LADK-nya, jadi parpol itu meng-input ke admin Sikadeka. Semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg harus masuk," ungkap Anthaka, saat diwawancarai pada Rabu (3/1/2024). 

Baca juga: KPU Kepahiang Terima 347.884 Surat Suara, Libatkan 120 Orang untuk Pelipatan

Setiap Caleg, lanjut Anthaka memiliki admin untuk menginput semua kegiatan apa yang dia gunakan.

Termasuk uang yang caleg sumbangkan ke partai dan berupa barang, itu semua di-input ke dalam aplikasi Sikadeka. 

"Untuk Pengumpulan LADK itu ada batas waktunya sampai dengan tanggal 7 Januari 2024 nanti, hari ini Rabu (3/1/2024) kita bersama dengan peserta pemilu melakukan rakor untuk mendampingi peserta pemilu untuk menginput LADK mereka," tutur Anthaka. 

Usai melaporkan LADK, sambung Anthaka, Parpol diminta melaporkan kembali LADK-nya secara detail penggunaannya hingga 12 Januari 2024.

"Semuanya harus detail, baik dari pemasukan dari mana saja. Pengeluarahnnya apa saja. Misal untuk cetak baliho berapa total, cetak spanduk dan baju. Itu ditotal semua," kata Anthaka.

Menurut Anthaka, pelaporan LADK ini, adalah hal yang wajib dan harus dilakukan bagi setiap caleg maupun parpol.

Jika tak melaporkan LADK, akan berdampak pada caleg maupun parpol, dan mereka bisa didiskualifikasi apabila tak menaati ketentuan yang ada.

"Akibatnya fatal kalau tak melaporkan LADK, karena bisa didskualifikasi dari daftar caleg tetap atau DCT," tutup Anthaka. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved