Anggota BNN KDRT Istri di Bekasi
Tangis Pilu YA, Dianiaya 8 Tahun Hingga Diancam Dibunuh di Depan Anak, Kini Malah Diusir Dari Rumah
Tangis pilu seorang istri berinisial YA pecah saat menceritakan perlakuan yang ia dapatkan dari sang suami beserta keluarganya.
"Awal laporan itu sebenarnya Agustus 2021. Kemudian saya sempat hold, di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ujar YA saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/1/2024).
"Dia dorong saya, dia KDRT berulang, perempuan itu kan lemah ya kalau dipukuli, saya pasif saja, seharusnya kan dalam hal ini sudah dilaporin itu seharusnya suami bersikapnya ini lah (menjadi) baik," jelasnya.
Bahkan yang parahnya YA alami KDRT di depan ketiga anaknya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kakek 65 Tahun di Bengkulu Utara Hanyut di Sungai saat Pulang Dari Kebun
YA mengatakan, suaminya melakukan KDRT di depan ketiga anak mereka yang masih berusia 8, 7, dan 3 tahun.
"KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022 dan tahun 2023. Yang parahnya suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya," ujar YA.
YA menuturkan, dia didorong ke arah meja makan. AF juga tak segan mengambil pisau saat melakukan KDRT itu.
"Bahkan (KDRT) dengan senjata tajam, di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," kata dia.
Untuk itu, merasa tak tahan dengan perlakuan suaminya yang tidak berubah, YA meminta kepolisian untuk melanjutkan pelaporan KDRT-nya dan kini masih tahap penyelidikan pada April 2023.
"Saya sudah coba temui Kanit menanyakan kasusnya, seperti biasa, jawabannya masih kayak kemarin-kemarin, kasusnya masih berjalan," paparnya.
Meski laporan telah berjalan kembali, YA menyayangkan karena AF masih tetap beraktivitas seperti biasa meskipun sudah dilaporkan ke polisi.
"Saya enggak tahu harus minta bantuan ke mana, saya sudah minta, saya sudah laporkan tapi sampai detik ini suami masih beraktivitas seperti biasa," ujar YA.
Selain kepada kepolisian, YA berharap adanya bantuan juga dari Komnas PA dan Komnas Perempuan.
"Saya cuma minta untuk Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan bantu saya dalam kasus ini karena dia berani melakukan KDRT di depan anak," jelas dia.
AF Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AF (42), aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA (29), sebagai tersangka, Selasa (2/1/2024).
| Kasus Pegawai BNN Viral KDRT Istri di Bekasi, Kini Sang Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai |
|
|---|
| Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta |
|
|---|
| Sosok AF Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri di Bekasi, Ternyata Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Pengakuan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Korban KDRT, Cuma Kasih Istri & 3 Anak Jatah Rp 50 Ribu Sehari |
|
|---|
| Nasib Pilu Istri Pegawai BNN Jadi Korban KDRT, Kini YA Malah Diusir Keluarga Suami dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangis-Pilu-YA-Dianiaya-8-Tahun-Hingga-Diancam-Dibunuh-di-Depan-Anak-Kini-Malah-Diusir-Dari-Rumah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.