Anggota BNN KDRT Istri di Bekasi
Tangis Pilu YA, Dianiaya 8 Tahun Hingga Diancam Dibunuh di Depan Anak, Kini Malah Diusir Dari Rumah
Tangis pilu seorang istri berinisial YA pecah saat menceritakan perlakuan yang ia dapatkan dari sang suami beserta keluarganya.
"Iya benar. Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi.
Firdaus mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban mengalami luka memar dan luka lecet di punggung.
"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung, tangan kiri," kata dia.
Setelah ini, polisi bakal segera melayangkan surat panggilan kepada AF sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan sebagai tersangka hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024," ujar Firdaus.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pungli Pemuda Pancasila Viral Pungut Biaya Mahal Masuk Pantai Cemoro Seluma
Sumber: Kompas.com
Dapatkan juga informasi lainya di GoogleNews: Tribun Bengkulu
| Kasus Pegawai BNN Viral KDRT Istri di Bekasi, Kini Sang Istri Cabut Laporan dan Sepakat Damai |
|
|---|
| Pengakuan AF Pegawai BNN Tega KDRT Istri di Bekasi, Kesal Sang Istri Terjerat Pinjol Rp 30 Juta |
|
|---|
| Sosok AF Pegawai BNN Tersangka KDRT Istri di Bekasi, Ternyata Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Pengakuan Yuliyanti Istri Pegawai BNN Korban KDRT, Cuma Kasih Istri & 3 Anak Jatah Rp 50 Ribu Sehari |
|
|---|
| Nasib Pilu Istri Pegawai BNN Jadi Korban KDRT, Kini YA Malah Diusir Keluarga Suami dari Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tangis-Pilu-YA-Dianiaya-8-Tahun-Hingga-Diancam-Dibunuh-di-Depan-Anak-Kini-Malah-Diusir-Dari-Rumah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.