Berita Bengkulu Selatan

Kades di Bengkulu Selatan Dianiaya Ayah dan Anak saat Tagih Utang, Polisi Tangkap Pelaku

Dua tersangka penganiayaan ayah dan anak, HU (46) dan AR (23) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna kini mendekam di sel tahanan polisi.

Ho Polres Bengkulu Selatan
Tersangka penganiayaan HU (46) dan anaknya inisial AR (23) warga Desa tebat Kubu Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan saat diamankan di Polres Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dua tersangka penganiayaan ayah dan anak, HU (46) dan AR (23) warga Desa Tebat Kubu Kecamatan Kota Manna kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan,

Keduanya ditangkap polisi pada Jumat (5/1/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Wiwin (42).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H, membenarkan, saat ini ayah dan anak tersebut sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat malam (5/1/2024).

"Benar, kedua pelaku (ayah dan anak, red) berhasil diamankan anggota satreskrim di kediamannya di Desa Tebat Kubu. Kedua diamankan tanpa ada perlawan," kata Sarmadi.

Lanjut Sarmadi, ayah dan anak tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga disangkakan dengan pasal 351 tentang Penganiayaan subsider Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Ya, ayah dan anak itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Sarmadi.

Sementara, terkait dugaan pelaku lebih dari dua orang tersebut. Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan terhadap kedua pelaku.

"Masih kami mintai keterangan terhadap kedua tersangka yang kini sudah kita amankan," jelas Sarmadi.

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang tak lain merupakan bapak dan anak tersebut terjadi pada, Kamis (4/1/2024) malam.

Pengeroyokan itu terjadi lantaran kedua tersangka tidak terima ditagih hutang oleh korban Wiwin (42) merupakan Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis (4/1/2024) pukul 19.15 WIB. Saat itu karyawan Irsa Saputra disuruh oleh korban mendatangi kediaman tersangka untuk menagih hutang.

Hanya saja, saat itu yang ada di lokasi hanya tersangka AR (23). Waktu itu, AR mengaku jika sang ayah HU (46) sedang tidak ada di rumah. Oleh karena itu, Irsa kemudian menelepon bosnya (Wiwin, red) untuk memberitahu jika pelaku sedang tidak dirumah.

Kemudian, korban atau Kades datang langsung ke rumah tersangka. Sesampainya di sana, korban dan AR terjadi cekcok mulut. Lalu, korban didorong oleh AR dan langsung pukul sampai korban hampir masuk selokan.

Bahkan, korban kemudian kembali dilakukan pengeroyokan oleh AR dan bapaknya HU. Tidak sampai disitu, korban juga dikeroyok oleh pelaku lainnya yang berjumlah empat orang yang belum diketahui identitasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Hasanuddin Damrah (RSHD) Manna untuk mendapatkan perawatan intensif.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved