Bengkulupedia

Cara Mengurus Pindah Memilih, Berikut Kelengkapan Dokumen Bukti Pendukung yang Harus Ada

15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. 15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 15 Januari 2024 ini jadi hari terakhir untuk mengurus pindah memilih di KPU kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Mengingat hari pencoblosan akan dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024. 

Sebagai informasi, pemilih yang melakukan pindah memilih, jika pada hari pemilihan tidak dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memuat namanya saat ini. Pemilih tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

DPTb ini merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Untuk alur penyampaian permohonan menjadi DPTb, pemilih dapat mengajukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK di Kecamatan PPS di Kelurahan.

Dengan membawa KTP Elektronik/KK dan Dokumen Pendukung alasan pindah memilih. Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Bengkulu terdapat 1.494.828 pemilih. 

Kemudian, juga disediakan layanan yang dibuka di Kantor KPU Kabupaten/Kota Bengkulu, Kantor Lurah (PPS) dan Kantor Camat (PPK) yang ada di Provinsi Bengkulu

Berita Alasan Pindah Memilih dan Kelengkapan Berkasnya Dokumen Bukti Pendukung : 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara

Berkas Kelengkapan : Surat tugas di tandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah. 

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. 

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan panti sosial atau panti rehabilitasi. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan dari panti sosial/ panti rehabilitasi yang di tandatangani pimpinan panti dan cap basah. 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba yang di tanda tangani pimpinan dan cap basah. 

5. Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 

Berkas Kelengkapan : Surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan. 

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

Berkas Kelengkapan : Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan di cap basah. 

7. Pindah domisili. 

Berkas Kelengkapan : Fotokopi KTP-EL dan/atau KK terbaru. 

8. Tertimpa bencana alam. 

Berkas Kelengkapan : Surat dari BNBP, Kepala Desa/Lurah/ pemberitaan dari media massa. 

9. Bekerja di luar domisilinya. 

Berkas Kelengkapan : Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/KK terbaru. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved