Anggota TNI Aniaya Simpatisan PDIP

Nasib 6 Anggota TNI Terduga Penganiaya Simpatisan PDIP Boyolali Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Nasib 6 prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBANYUMAS/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Danpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi memberi keterangan terkait dugaan penganiayaan simpatisan PDIP di Boyolali, seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib 6 prajurit TNI pelaku dugaan penganiayaan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali akan dijerat pasal berlapis.

Diketahui, keenam prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah anggota TNI AD Kompi B Batalyon Infantri (Yonif) Raider 408/Suhbrastha Boyolali.

Komandan Denpom IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Budi mengatakan, kasus ini juga bukan delik aduan sehingga kasus tetap berjalan

"Meskipun ada beberapa saksi yang tidak keberatan, tidak menuntut, tapi ini bukan delik aduan, kasus tetap berjalan," kata Risono seusai deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (14/1/2024).

Risono mengatkaan, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP, dimana deliknya adalah kejahatan dimuka umum.

Baca juga: Detik-detik 2 Wanita Duel Pakai Celurit di Area Kuburan Viral di Medsos, Ini Penjelasan Polisi

Kemudian, Pasal 351 KUHP, yang juga akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Berat ringannya (hukuman), tergantung hasil visum, yang menentukan hakim. Kami hanya menyodorkan pasal."

"Kalau Pasal 170 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kalau Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman tergantung ringan beratnya luka korban," jelasnya.

Risono memastikan, kasus ini berjalan tanpa upaya mediasi maupun restoratif justice.

Proses hukum dilakukan tanpa adanya intervensi.

"Bahkan, pemeriksaan saksi ada yang di rumah. Kami mendatangi, mungkin mereka takut, jadinya kami datangi."

"Ada yang beberapa tidak mempermasalahkan. Bahkan, ada anggota lapangan minta maaf. Tapi, itu proses tetap berjalan," paparnya.

Dilakukan Spontan

Risono menjelaskan, dugaan penganiayaan ini dilakukan secara spontan.

Namun demikian, tidak ada pembenaran melakukan penganiayaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved