Pemilu 2024

Bawaslu Mukomuko Warning Caleg Untuk Kantongi Surat Ini saat Kampanye Akbar

Kampaye Akbar di 15 titik lokasi, Bawaslu Mukomuko Ingatkan untuk mengantongi STTP saat berkampanye.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo. Bawaslu Mukomuko Warning Caleg Untuk Kantongi Surat Ini saat Kampanye Akbar 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko, mengingatkan calon legislatif dari 14 Parpol peserta pemilu untuk mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 

Hal itu mengingat, saat ini sudah masuk ke dalam tahapan kampaye Akbar yang diselenggarakan dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo menjelaskan, saat ini sudah masuk kampaye Akbar, salah satu syarat untuk melangsungkan kampaye akbar harus mengantongi STTP. 

"Setiap peserta pemilu diwajibkan untuk mengantongi STTP, sebagai salah satu syarat untuk berkampanye nanti," ungkap Teguh saat diwawancarai, pada Senin (22/1/2024). 

Teguh menjelaskan, salah satu tujuan diperlukannya STTP dari kepolisian ialah untuk mencegah pelaksanaan kampanye secara ilegal atau digelar di luar jadwal.

Baca juga: KPU Catat Ada 1848 Orang Pindah Memilih ke Kabupaten Mukomuko, Didominasi Laki-laki

Menurut dia, STTP tersebut juga dikeluarkan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mukomuko dan jajarannya, bukan penyelenggara Pemilu 2024 baik KPU ataupun Bawaslu RI.

"Harus ditembuskan ke KPU dan Bawaslu hanya surat pemberitahuan kampanye, kalau STTP dikeluarkan kepolisian," tutur Teguh. 

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 tanpa mengantongi STTP merupakan salah satu bentuk pelanggaran meski dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Pihaknya mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian, lantaran jika tidak maka termasuk kategori pelanggaran Pemilu 2024.

"STTP yang dikeluarkan kepolisian untuk peserta Pemilu 2024 yang akan berkampanye juga meliputi beberapa item," kata Teguh. 

Seperti, sambung Teguh, jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan lainnya.

Selain itu, terdapat beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP, dari mulai rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka.

Selian itu, Teguh juga mengajak masyarakat untuk mengawasi tahapan kampaye, terutama pada Kampaye Akbar yang sedang berjalan. 

"Untuk peserta pemilu juga diminta untuk tidak saling menyudutkan peserta pemilu lainnya, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antara pendukung peserta pemilu, kemudian unsur SARA dan juga tak merusak APK milik peserta Pemilu lainnya," tutup Teguh. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved