Pemilu 2024
KPU Catat Ada 1848 Orang Pindah Memilih ke Kabupaten Mukomuko, Didominasi Laki-laki
KPU Kabupaten Mukomuko mencatat ada ribuan orang pindah memilih ke Mukomuko Didominasi Laki-laki.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - KPU mencatat ada 1848 orang yang pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tercatat 1848 orang.
Jumlah tersebut, diperkirakan akan terus bertambah, lantaran layanan pindah memilih dibuka hingga 7 Februari 2024.
Divisi Perencanaan, Data, Informasi KPU Mukomuko Misbahul Amri menjelaskan, data 1848 orang yang masuk ke Kabupaten Mukomuko ini berdasarkan hasil rapat pleno, pada 15 Januari 2024 kemarin.
Dari jumlah 1848 orang yang tercatat ini, didominasi oleh pemilih laki-laki sebanyak 1038 orang.
Sementara pemilih pindahan berjenis kelamin perempuan tercatat 810 orang.
Baca juga: Berikut Daftar Nama Pengawas TPS Kabupaten Mukomuko, Lengkap dengan Jadwal Pelantikan
Tak hanya itu, KPU Mukomuko juga mencatat adanya pemilih pindah keluar dari Kabupaten Mukomuko.
Dari hasil pleno yang dilakukan, pemilihan pindah keluar itu tercatat 1257 orang terdiri dari Perempuan 610 orang dan laki-laki 647 orang.
"Pindah memilih baik keluar ataupun masuk ini ada sekitar 3.105 orang. Kategori yang masuk dan keluar ini ada 9 kategori untuk yang pindah H-30 kemarin," ungkap Amri, saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (22/1/2024).
Amri menjelaskan 9 kategori yang pindah memilih ini, seperti bekerja diluar domisili, sakit, masuk rutan, pendidikan, pindah domisili, rehabilitasi narkoba.
Nanti masuk ke tahapan selanjutnya, sambung Amri, untuk mengurus pindah memilih di H-7 nanti, ada 4 kategori.
"4 Kategori ini seperti, bekerja di luar domisili, saat pemungutan suara bekerja di luar, sakit, terus menjadi tahanan serta rehabilitasi narkoba," tutur Amri.
Terkait pindah memilih ini, tertuang pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masyarakat dapat datang langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Mukomuko.
"Masyarakat silahkan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih, misalkan karena pindah kerja ataupun tugas, silahkan membawa surat tugas," jelas Amri.
Nantinya, KPU Mukomuko akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
"Pemilih juga nanti diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih," tutup Amri.
Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Misbahul-Amri-saat-diwawancarai-terkait-pindah-memilih-di-Kabupaten-Mukomuko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.