Remaja Bunuh Pacar di Depok

Motif Argyan Bunuh Pacar Gegara Ditolak Saat Paksa Hubungan Badan, Korban Teriak dan Memberontak

Terungkap alasan dan motif Argyan bunuh mahasiswi berinisial KRA (21). Seperti yang diketahui, KRA menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan

Editor: Kartika Aditia
WartaKotaLive dan Kompas.com
Motif Argyan Bunuh Pacar Gegara Ditolak Saat Paksa Hubungan Badan, Korban Teriak dan Memberontak 

Argyan Sempat Kirim Pesan ke Ibu

Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya.

Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Ternyata Ada korban Lain

Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, juga dilaporkan memerkosa dua korban lain.

Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved