'Bangga Kencana' Masuk Dalam Indikator RPJMD Pemkab Seluma di 2024

ndikator Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sebagai bahan penyusunan RPJMD 2024

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kepala Bappeda Seluma Cahyo Duo Nenda,ST, M.Si saat menerima kunjungan kerja Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu Nesianto, S.E., M.M, Rabu (24/1/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Indikator Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) sebagai bahan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Seluma di tahun 2024.

Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma Cahyo Duo Nenda,ST, M.Si.

Indikator tersebut akan dimuat dalam Rencana Strategi Daerah (Renstrada) OPD KB Kabupaten Seluma tahun 2024-2025.

"Segera kita menggelar rapat rencana kerja (Renja) tahun 2024. Triwulan pertama tahun ini (Maret 2024) usai rapat renja, maka kita segera memuatkan indikator Bangga Kencana," kata Cahyo, Rabu (24/1/2024).

Untuk tepat sasaran dalam implementasi pembangunan kependudukan itu, pemerintah daerah (Bappeda) meminta data kependudukan yang valid sebagai media pendukungnya, kata Cahyo.

Setelah itu, dapat dipastikan indikator progam Bangga Kencana akan masuk kedalam rencana awal penyusunan perencanaan program yang beririsan dengan pembangunan kependudukan.

Baca juga: Rafflesia Mekar di Rejang Lebong Bengkulu, Ada 20 Bongol Catat Lokasinya

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam lima (5) pilar Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Sementara itu, Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu Nesianto mengatakan, 5 pilar GDPK dalam perencanaan pembangunan kependudukan tertuang pada program Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk.

"Lalu, pilar ketiga merumuskan Program Pembangunan Keluarga, Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk serta pilar kelima yaitu Penataan Administrasi Kependudukan, " kata Nesianto.

Penyusunan GDPK telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang merupakan dokumen strategi berjangka panjang dan wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai arahan kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan.

"Tentunya tujuan dari GDPK bertujuan untuk mencapai kualitas penduduk yang tinggi dan berkualitas sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa," ujarnya. (***)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved