Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Provinsi Bengkulu Sebut Anak-anak Rawan Terlibat Kampanye Akbar

Bawaslu Provinsi Bengkulu mewanti-wanti agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas kampanye akbar atau kampanye rapat umum.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto. Bawaslu Provinsi Bengkulu mewanti-wanti agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas kampanye akbar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bawaslu Provinsi Bengkulu mewanti-wanti agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas kampanye akbar atau kampanye rapat umum.

Bila nantinya didapati dan terbukti anak-anak saat kampanye akbar berlangsung, maka sanksi pidana dapat dikenakan. 

"Itu jangan sampai terkonfirmasi anak-anak dilibatkan. Jika dilibatkan maka itu berpotensi pidana. Soal anak-anak ini memang jadi prioritas, catatan kita," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Rabu (24/1/2024). 

Eko menjelaskan, setiap peserta Pemilu 2024 harus menaati aturan yang ada.

Baik mengenai para peserta dan massa kampanye. Lokasi kampanye maupun Alat Peraga Kampanye (APK) hingga pada waktu pelaksanaan kampanye. Agar pelaksanaan Pemilu 2024 ini, berjalan damai dan sesuai regulasi yang ada. 

"Karena itu melibatkan masa yang banyak, catatan kita dari beberapa pelaksanaan kampanye tatap muka, maupun dalam pertemuan terbatas, itu melibatkan masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih, termasuk anak-anak," jelas Eko.

Selain dilarangnya anak-anak terlibat dalam aktivitas kampanye, Eko juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam kampanye calon. Baik dari calon legislatif maupun calon presiden. 

"Kemudian, hati-hati juga untuk ASN, sebaiknya menjaga diri. Termasuk penggunaan mobnas, jangan sampai terlibat di kampanye.

Sebagai informasi, untuk aturan dari kampanye akbar ini juga sudah termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Bagi Perseorangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: 4.270 APK Caleg di Bengkulu Selatan Langgar Aturan, Bawaslu Sebut Penertiban Bukan Wewenang KPU

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved