Bengkulupedia

Cara dan Syarat Menikah Bagi Calon Pengantin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kantor Kemenag Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Berikut cara dan syarat untuk calon pengantin mendaftar nikah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu harus tahu sejumlah syarat administrasi.

Calon pengantin harus melengkapi sejumlah syarat administrasi sebelum melangsungkan pernikahannya. 

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dilengkapi. 

"Untuk para calon pengantin sudah sewajarnya menyiapkan berkas berupa administrasi, sebelum melangsungkan pernikahan," ungkap Widodo, saat diwawancara oleh TribunBengkulu.com, pada Rabu (24/1/2024). 

Widodo menjelaskan, persiapan sebaiknya dilakukan oleh para calon pengantin jauh-jauh hari, agar syarat menikah terpenuhi sesuai dengan syarat dari pihak Kementrian Agama. 

Tak hanya itu, para calon pengantin dipersilahkan mendatangi kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di Kabupaten Mukomuko

"Kantor urusan agama sudah ada di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, jadi calon pengantin bisa langsung ke sana untuk mendaftarkan diri," jelas Widodo. 

Berikut Syarat Administrasi Daftar Nikah Berdasarkan PMA No. 20/2019 : 

A. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan :

1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon pengantin 

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat 

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah 

4. Fotokopi kartu keluarga 

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya 

6. Persetujuan kedua cantin 

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun. 

8. Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya 

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali, dan pengampu tidak ada 

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan 

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI 

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama 

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati. 

B. Dalam hal WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut : 

1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri 

2. Persetujuan kedua calon pengantin 

3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang Hg 

5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang 

6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang

Ada 2 langkah untuk mendaftar nikah secara online. 

Langkah pertama daftar akun SIMKAH, dengan cara :

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id 

2. Pilih menu Buat Akun SIMKAH menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun SIMKAH.

Langkah kedua adalah daftar nikah secara daring, dengan cara :

1. Masuk ke akun SIMKAH yang telah didaftarkan.

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email.

8. Unggah foto.

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved