Selasa, 14 April 2026

Bengkulupedia

Syarat dan Cara Dapatkan Pelayanan Penanganan ODGJ di Dinsos Mukomuko, Terapkan Service Delivery

Berikut syarat dan tahapan untuk pelayanan penanganan ODGJ di Dinas Sosial Mukomuko.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko
Dinsos Mukomuko dan Satpol PP Mukomuko saat mengevakuasi ODGJ di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Berikut syarat dan tahapan untuk pelayanan penanganan ODGJ di Dinsos Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko menerapkan pelayanan service delivery untuk penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

"Pelayanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, dalam menangani ODGJ," Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Fitriyani Ilyas saat diwawancara, pada Kamis (25/1/2024).

Selain, melakukan pendampingan terhadap ODGJ, pihaknya juga akan mengantarkan orang yang mengalami gangguan jiwa ini, ke tempat rehabilitasi. 

ODGJ nanti akan diantar oleh petugas dari dinas sosial menuju rumah sakit khusus jiwa di Kota Bengkulu. 

"Nanti petugas yang sudah menerima berkas dari pihak keluarga ataupun warga terkait ODGJ ini, akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami," jelas Fitriyani. 

Sementara itu, untuk saat ini sudah ada 10 ODGJ yang akan diantar ke RSKJ di Kota Bengkulu.

Pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 42 juta untuk mengantarkan ODGJ ke rumah sakit khusus jiwa. 

"Perkiraan kita hanya untuk mengantarkan 10 orang saja, atau setiap orangnya disediakan biaya antar sekitar Rp 4 juta. Dana itu untuk minyak mobil pulang pergi, biaya makan petugas di jalan selama pulang dan pergi, dan yang lainnya," beber Fitriyani. 

Selain itu, anggaran yang telah disediakan sebanyak Rp 42 juta ini belum bisa digunakan hingga saat ini. Lantaran, APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 masih dalam proses.

Jika nanti APBD sudah dapat dibelanjakan, pihaknya akan memberangkatkan ODGJ ke RSKJ. 

"Ada tiga ODGJ sudah masuk daftar tunggu untuk berangkat ke RSKJ Soeprapto Bengkulu. Kalau sewaktu-waktu dana itu bisa dibelanjakan, ketiganya langsung kita berangkatkan," ucap Fitriyani.

Baca juga: DLH Mukomuko Gandeng Investor Untuk Pengelolaan Sampah Plastik

Berikut Syarat Pelayanan Penanganan ODGJ di Dinas Sosial Mukomuko :

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi Kartu BPJS Aktif

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved