Bengkulupedia
Syarat dan Cara Dapatkan Pelayanan Penanganan ODGJ di Dinsos Mukomuko, Terapkan Service Delivery
Berikut syarat dan tahapan untuk pelayanan penanganan ODGJ di Dinas Sosial Mukomuko.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko menerapkan pelayanan service delivery untuk penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
"Pelayanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat, dalam menangani ODGJ," Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mukomuko Fitriyani Ilyas saat diwawancara, pada Kamis (25/1/2024).
Selain, melakukan pendampingan terhadap ODGJ, pihaknya juga akan mengantarkan orang yang mengalami gangguan jiwa ini, ke tempat rehabilitasi.
ODGJ nanti akan diantar oleh petugas dari dinas sosial menuju rumah sakit khusus jiwa di Kota Bengkulu.
"Nanti petugas yang sudah menerima berkas dari pihak keluarga ataupun warga terkait ODGJ ini, akan dilakukan pengecekan oleh pihak kami," jelas Fitriyani.
Sementara itu, untuk saat ini sudah ada 10 ODGJ yang akan diantar ke RSKJ di Kota Bengkulu.
Pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 42 juta untuk mengantarkan ODGJ ke rumah sakit khusus jiwa.
"Perkiraan kita hanya untuk mengantarkan 10 orang saja, atau setiap orangnya disediakan biaya antar sekitar Rp 4 juta. Dana itu untuk minyak mobil pulang pergi, biaya makan petugas di jalan selama pulang dan pergi, dan yang lainnya," beber Fitriyani.
Selain itu, anggaran yang telah disediakan sebanyak Rp 42 juta ini belum bisa digunakan hingga saat ini. Lantaran, APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024 masih dalam proses.
Jika nanti APBD sudah dapat dibelanjakan, pihaknya akan memberangkatkan ODGJ ke RSKJ.
"Ada tiga ODGJ sudah masuk daftar tunggu untuk berangkat ke RSKJ Soeprapto Bengkulu. Kalau sewaktu-waktu dana itu bisa dibelanjakan, ketiganya langsung kita berangkatkan," ucap Fitriyani.
Baca juga: DLH Mukomuko Gandeng Investor Untuk Pengelolaan Sampah Plastik
Berikut Syarat Pelayanan Penanganan ODGJ di Dinas Sosial Mukomuko :
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi Kartu BPJS Aktif
| Sosok dan Rekam Jejak Budi Syahputra Kadis DPMTSP Bengkulu Selatan dengan Segudang Pengalaman |
|
|---|
| Masjid Padang Betuah: Jejak Sejarah Islam di Bengkulu Tengah dan Kerajaan Sungai Lemau Sejak 1823 |
|
|---|
| Sosok Windri Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Pernah Jadi ASN di Seluma |
|
|---|
| Sosok Rahmat Apriadi, Pejabat Muda Dipercaya Jadi Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah |
|
|---|
| Profil dan Karier Gunawan R Kepala Disperindagkop UKM Bengkulu Tengah, Berpengalaman 30 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Petugas-Dinsos-dan-Satpol-PP-Mukomuko-lakukan-Evakuasi-ODGJ.jpg)