Kisah Mbah Suyatno Dituding Curi Ayam
Kakek yang Dituduh Mencuri Ayam Sakral Bu Kades, Ternyata Dulu Tak Memilihnya saat Pilkades
Keluarga Suyatno terdakwa kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah, angkat suara.
TRIBUNBENGKULU.COM - Keluarga Suyatno terdakwa kasus pencurian ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro Siti Kholifah, angkat suara.
Anak kandung Suyatno, M. Agus Eko Nur Zakaria menegaskan, dalam kasus tersebut ayahnya tak bersalah.
Eko mengaku Ayam jago itu dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp110 ribu.
Lalu, ayam jago itu dijual di Pasar Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 120 ribu.
Tiba-tiba, ada orang mengaku kehilangan ayam jago. Orang itu Siti Kholifah.
"Bu Kades tak menerima. Dia tetap menuduh bapak (Suyatno, red) mencuri. Disuruh mengaku, bapak tidak mau. Tapi bapak terus disuruh mengaku," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis (25/1/2024).
Saat gempar kejadian itu, ungkap Agus sapaannya, ayahnya juga dipanggil ke Balai Desa Pandantoyo untuk diminta membuat pengakuan telah mencuri ayam jago.
Disaksikan Siti Kholifah, bhabinkamtibmas serta babinsa setempat.
"Setelah dipanggil ke balai desa dan bapak tidak mengakui karena benar-benar tak mencuri, bapak (Suyatno, red) lalu pulang. Namun, bapak kemduian dilaporkan ke Polsek Temayang," ungkapnya.
Baca juga: Katanya Cuma Dipukul Pengakuan Wanita Bunuh Ibu di Jember Gegara Tak Direstui, Merasa Ditipu Pacar
Setelah ayanya pulang dari balai desa, lanjut Agus, persisinya pada malam hari ayahnya langsung ditanya-tanyai oleh polisi. Siang keesokan harinya, ayahnya dipanggil Polres Bojonegoro.
"Sejak laporan polisi masuk November 2022 lalu, kemudian bapak disuruh absen di kepolisian. Tidak ditahan. Bapak baru ditahan pada 10 Januari 2024 kemarin," ungkapnya.
Ditanya apakah Suyatno merupakan lawan politik bagi Siti Kholifah di Desa Pandantoyo, dia mengatakan, tidak.
Namun, saat Pilkades Pandantoyo beberapa tahun lalu keluarganya memang tak memilih Siti Kholifah.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan, pihaknya sudah berupaya mendamaikan sejak Maret-Desember 2024.
Namun, gagal. Begitu juga Polres Bojonegoro.
Terkait mengapa kini Suyatno ditahan, Kajari Bojonegoro akrab disapa Muji ini mengemukakan, itu dilakukan sebab beberapa hal.
Di antaranya, supaya Suyatno bisa terus dikawal dan proses sidangnya berlangsung cepat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.
Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.
Baca juga: Kronologi Pria di Ketapang Ditangkap Polisi dan Dipulangkan dalam Kondisi Tewas, Keluarga Tak Terima
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Viral di Media Sosial
Kasus bu kades ngamuk ayamnya dicuri hingga kini masih menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Adapun ayam bu kades itu diduga dicuri oleh Suyatno pada November 2022 silam.
Ternyata bu kades ngamuk ayamnya dicuri karena ada satu fakta hal.
Ayam tersebut bukanlah ayam sembarangan.
Ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah ini merupakan ayam 'jimat'.
Bu Kades Siti Kholifah menyebut, ayam jago tersebut berasal dari guru spiritualnya yang bisa membawa keberuntungan baginya.
"Ayam jago itu membuat saya bisa memenangkan pilkades (pemilihan kepala desa, red). Sehingga kini saya bisa menjadi kades," ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Status ayam jago yang sakral itulah, lanjut Kholifah, membuat ayam tersebut dihargai pihaknya senilai Rp 4,5 juta.
Dan memasukkan nilai itu di petitum perkara pidana yang kini menjerat Suyatno.
Kholifah juga mengatakan, harga ayam jantan itu sesungguhnya bahkan tak ternilai.
Tak bisa diukur dengan harga seberapapun.
Sebab, dia juga harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
Dia menegaskan, perkara pencurian ayam jantan miliknya yang diduga dilakukan oleh Suyatno ini juga sudah dimediasi.
Pihaknya sudah mengajak Suyatno berdamai.
Namun, Suyatno menolak.
Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 milyar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah.
Kronologi
Adapun perkara ini ramai diperbincangkan bermula dari Suyatno, kakek asal Bojonegoro dilaporkan kades setempat.
Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang, Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.
Dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.
Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.
"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, pihaknya sudah mengupakan agar perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini berkahir damai.
Upaya dilakukan pihaknya sejak perkara itu diterima Maret 2023.
"Hingga Desember 2023, upaya perdamaian itu tak berhasil. Terdakwa dan korban tak ada yang mau berdamai. Sehingga, perkara ini kami limpahkan ke PN Bojonegoro untuk mendapatkan kepastian hukum akhir," terangnya, Jumat (26/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan hal serupa.
Sejak perkara itu diproses pihaknya November 2022-Maret 2023, Polres Bojonegoro telah berupaya mendamaikan Suyatno dan Siti Kholifah.
Namun, kedua pihak berseteru itu benar-benar enggan berdamai.
Sosok Bu Kades
Sosok bu kades atau kepala desa yang disorot karena masalah ayam itu bernama Siti Kholifah.
Siti Khofifah merupakan Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Siti Khofifah menuduh Suyatno mencuri satu ekor ayam jantan miliknya.
Siti Kholifah mengatakan, pihaknya memang cukup menyesalkan perkara dugaan pencurian satu ekor ayam jantannya oleh Suyatno dimaksud masuk ranah hukum.
Namun, lanjut dia, masuknya perkara itu ke ranah hukum sudah tak bisa dibendung.
Kholifah mengutarakan, dari awal perkara tersebut pihaknya telah mengajak Suyatno berdamai secara kekeluargaan.
Namun, Suyatno tidak mau.
Kakek 58 tahun itu, kata Kholifah, berkenan dan bersikeras menempuh jalur hukum saja.
“Dari awal (Suyatno, red) sudah saya ajak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Tapi, dia (Suyatno, red) bilang, dikasih uang Rp 1 miliar pun tak akan mengakui (mencuri ayam),” ungkap Kholifah saat ditemui awak media di Balai Desa Pandantoyo, Kamis (25/1/2024) siang.
Lebih lanjut, Kholifah menceritakan, ayam diduga dicuri Suyatno itu didapatkan dari guru spiritualnya.
Pada Rabu (9/11/2022) malam, ayam itu masih berada di rumah adiknya, Siti Zumarokh.
Namun, pada Kamis (10/11/2022) pagi, ayam jantan warna merah hitam itu sudah raib.
Kemudian, lanjut dia, Siti Zumarokh adiknya mengaku mengetahui jika Suyatno menjual ayam jantan tersebut di Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Tetapi, saat Suyatno ditanya terkait itu, Suyatno mengaku mendapatkan ayam jantannya dari membeli di Pasar Dander seharga Rp110 ribu.
Disinggung mengenai ciri-ciri yang menguatkan ayam jantan dijual Suyatno itu miliknya, Kholifah menjelaskan, ayam tersebut memiliki khas tersendiri alias beda dengan ayam pada umumnya.
Baik dari segi bentuk jalu (taji) dan cara berkokoknya.
“Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam,” tutur Kholifah.
Untuk harga ayam jantan itu, beber Kholifah, sebenarnya tak bisa diukur dengan harga seberapapun. Menurut dia, ayam itu tak ternilai.
Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ayam-sakral-Bu-Kades-dicuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.