Pemilu 2024

Bawaslu dan KPU Rejang Lebong Awasi Penyelenggara Pemilu, Cegah Keterlibatan Politik Praktis

Bawaslu Rejang Lebong maupun KPU Rejang Lebong menegaskan kembali agar seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Rejang Lebong bisa bersikap netral.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Rejang Lebong saat mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu untuk tidak terlibat politik praktis. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Saat ini sedang viral sejumlah penyelenggara pemilu yang terlibat politik dengan berpose jari salah satu pasangan calon (paslon) dan melanggar kenetralan.

Oleh karena itu, Bawaslu Rejang Lebong maupun KPU Rejang Lebong menegaskan kembali agar seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Rejang Lebong bisa bersikap netral.

Juga berhati-hati dalam bermedia sosial terutama saat berpose ketika sedang foto.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebut pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi. Yakni dengan terus memberikan sosialisasi baik PPK, PPS hingga KPPS.

Tujuannya agar penyelenggara pemilu di jajaran KPU Rejang Lebong bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis.

Jika terbukti benar ada yang tidak netral dan mendukung salah satu paslon maka sanksi tegas berupa pemecatan pasti akan dilakukan.

"Terus kita ingatkan mereka agar netral, jangan sampai terlibat politik, sanksinya berupa pemecatan jika ditemukan," jelas Ujang.

Penyelenggara pemilu juga diingatkan agar tidak latah dalam bermedsos. Juga agar tidak berfoto sembari membentuk angka atau simbol-simbol yang berkaitan dengan politik.

Semua penyelenggara pemilu harus bersikap netral dengan tidak memihak satupun paslon.

"Jadi jangan sampai ada, sejauh ini tidak kita temukan, mudah-mudahan tidak ada," lanjut Ujang.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali mengatakan, pihaknya selalu menggaungkan ke tim penyelenggara pemilu khususnya di jajaran Bawaslu untuk menjaga netralitas.

Ia juga rutin mengingatkan saat foto sebaiknya berpose sigap atau salam awas dengan jari terkepal.

Jika ada yang terbukti terlibat politik praktis dan melanggar kode etik serta kenetralan, maka sanksi tegas dipastikan menanti. Pihaknya juga turut memonitoring media sosial penyelenggara pemilu.

"Terus kita gaungkan, sejauh ini belum ada di Rejang Lebong temuan itu, tapi kita tetap antisipasi," kata Ali.

Baca juga: KPU Rejang Lebong Bakal Musnakan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak dan Berlebih

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved