Pemilu 2024
Calon DPD RI Bagi-bagi Minyak Goreng, Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah Tunggu Bawaslu
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya sebuah temuan dari Panwascam Pondok Kelapa yang melihat adanya pembagian minyak goreng berstiker.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu disebut diduga melanggar aturan kampanye lantaran membagikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya sebuah temuan dari Panwascam Pondok Kelapa yang melihat adanya pembagian minyak goreng berstiker salah satu calon DPD RI.
Meski begitu, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bengkulu Tengah belum menerima secara resmi laporan terkait temuan tersebut.
"Kami penuntut umum yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Bengkulu Tengah, pada prinsipnya menunggu bagaimana proses yang ditangani oleh teman-teman entah itu Bawaslu provinsi ataupun Bawaslu kabupaten yang mengambil," ujar Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah Febrianto Ali Akbar, Rabu (30/1/2024).
Diketahui, pembagian sembako saat kampanye masuk dalam pelanggaran berdasarkan Peraturan KPU.
"Kalau memang itu (bagi sembako, red) dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu, kita harus menyidangkan perkara tersebut, kalau memang nantinya ditemukan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana pemilu," ungkap Febrianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar menyebutkan bahwa saat ini sudah ada yang melaporkan calon DPD RI tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait pembagian sembako di Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
"Kami juga saat ini masih menunggu arahan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, apakah akan ditangani oleh Gakkumdu Provinsi Bengkulu atau Gakkumdu Bengkulu Tengah, karena laporannya masuk ke Bawaslu Provinsi Bengkulu," ungkap Kusnandar.
Bawaslu Sebut Melanggar PKPU
Sebelumnya diberitakan, Calon DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu disebut melanggar aturan kampanye lantaran membagikan minyak goreng kepada masyarakat.
Dari data terhimpun, pembagian sembako berupa minyak goreng yang dipasang stiker calon anggota DPD RI tersebut pertama kali dibagikan di Kecamatan Pondok Kelapa.
Pengangkutan sembako tersebut diketahui, menggunakan mobil jenis Toyota Hillux berwarna abu-abu.
Atas temuan tersebut, melalui Panwascam Pondok Kelapa, pihak Bawaslu Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait pelanggaran kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar mengungkapkan, aksi pembagian sembako merupakan suatu pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Bengkulu-Tengah-Febriyanto-163940.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.