Pemilu 2024

Calon DPD RI Bagi-bagi Minyak Goreng, Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah Tunggu Bawaslu

Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya sebuah temuan dari Panwascam Pondok Kelapa yang melihat adanya pembagian minyak goreng berstiker.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah Febrianto Ali Akbar. Pihaknya saat ini masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Bawaslu. 

"Hingga saat ini kami Bawaslu Bengkulu Tengah memang belum menerima laporan pelanggaran kampanye, tetapi kita ada temuan yang saat ini sedang ditangani oleh Panwascam, tetapi saya belum menerima laporan secara resmi baru secara lisan," ujar Kusnandar, Selasa (30/1/2024). 

Ditambahkan Kusnandar, pembagian sembako tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU, yang boleh itu berupa pamflet, leaflet, alat makan dan alat minum yang harganya dibawah Rp 100 ribu. 

"Di PKPU untuk pembagian sembako itu tidak diperbolehkan, dari informasi yang saya terima, aksi dugaan pelanggaran yang dilakukan baru satu lokasi," ungkap Kusnandar. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved