Pemilu 2024
Calon DPD RI Bagi-bagi Minyak Goreng, Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah Tunggu Bawaslu
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya sebuah temuan dari Panwascam Pondok Kelapa yang melihat adanya pembagian minyak goreng berstiker.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Penuntut Umum Gakkumdu Bengkulu Tengah, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Bengkulu Tengah Febrianto Ali Akbar. Pihaknya saat ini masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Bawaslu.
"Hingga saat ini kami Bawaslu Bengkulu Tengah memang belum menerima laporan pelanggaran kampanye, tetapi kita ada temuan yang saat ini sedang ditangani oleh Panwascam, tetapi saya belum menerima laporan secara resmi baru secara lisan," ujar Kusnandar, Selasa (30/1/2024).
Ditambahkan Kusnandar, pembagian sembako tidak diperbolehkan dalam Peraturan KPU, yang boleh itu berupa pamflet, leaflet, alat makan dan alat minum yang harganya dibawah Rp 100 ribu.
"Di PKPU untuk pembagian sembako itu tidak diperbolehkan, dari informasi yang saya terima, aksi dugaan pelanggaran yang dilakukan baru satu lokasi," ungkap Kusnandar.
Berita Terkait: #Pemilu 2024
| Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik |
|
|---|
| Suhandi dan Samsul Aswajar Pimpinan Sementara DPRD Seluma Periode 2024-2029 |
|
|---|
| 30 DPRD Rejang Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| KPU Bengkulu Tengah Tetapkan DPRD Terpilih Periode 2024-2029, PPP Raih 4 Kursi |
|
|---|
| Bawaslu Desak Penetapan DPRD Bengkulu Tengah Terpilih Periode 2024-2029 Sebelum 27 Agustus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasi-Pidum-Kejari-Bengkulu-Tengah-Febriyanto-163940.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.