Pemilu 2024

KPU Bengkulu Tegaskan HP Hingga Alat Perekam Dilarang Dibawa ke Bilik Suara saat Pencoblosan

Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, para pemilih dilarang membawa HP dan alat perekam saat di bilik suara.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi. KPU Bengkulu Tegaskan HP Hingga Alat Perekam Dilarang Dibawa ke Bilik Suara saat Pencoblosan 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, para pemilih dilarang membawa HP dan alat perekam saat di bilik suara.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, pada Kamis (1/2/2024).

Sarjan mengingatkan kepada seluruh pemilih yang ada di Provinsi Bengkulu, dapat menerapkan hal ini agar mendukung terciptanya pemilu damai dan aman di Provinsi Bengkulu. 

"Kami mengingatkan para pemilih membawa telepon genggam (HP) dan alat perekam lainnya ke bilik suara, " pesan Sarjan, Kamis (1/2/2024). 

Hal ini termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Baca juga: Pelaku Bobol Konter Agen BRI Link di Rejang Lebong Terekam CCTV Mondar-mandir Sebelum Beraksi

Pada pasal 25, menyebutkan nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjabarkan akan mekanisme dan teknis untuk pencoblosan kepada para pemilih.

Termasuk menjelaskan benda apa saja yang dilarang untuk dibawa ke dalam bilik suara. 

Nantinya pemilih akan diberikan 5 jenis surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS setempat. Surat suara ini terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi, serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam keadaan baik dan tidak rusak. Serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan 4 (empat) jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi.

Termasuk nanti akan mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak.

Serta kembali mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved