Diberhentikan Kades, Perangkat Desa di Kepahiang Menang Gugatan PTUN, Kini Bakal Surati Presiden

4 perangkat desa ini meminta agar presiden bisa melakukan langkah agar pemerintah daerah setempat bisa segera melakukan eksekusi putusan PTUN Bengkulu

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kadus 4 Desa Tebat Laut Helen Antoni. 4 perangkat desa Tebat Laut akan mengirimkan surat permohonan ke Presiden Jokowi agar putusan PTUN Bengkulu bisa segera dilaksanakan, dan mengembalikan hak para perangkat desa ini 

Sementara, Kades Novriansyah melalui kuasa hukumnya, Sugiarto mengatakan pihaknya mempersilahkan para penggugat melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk eksekusi putusan PTUN.

Menurut Sugiarto, hal tersebut merupakan hak para penggugat, dan pihaknya akan menghormati hal tersebut.

"Tapi menurut saya, kalau sampai bersurat ke presiden, terlalu berlebihan. Presiden punya tugas lain yang lebih penting. Tapi silahkan saja," ungkap Sugiarto.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved