Diberhentikan Kades, Perangkat Desa di Kepahiang Menang Gugatan PTUN, Kini Bakal Surati Presiden

4 perangkat desa ini meminta agar presiden bisa melakukan langkah agar pemerintah daerah setempat bisa segera melakukan eksekusi putusan PTUN Bengkulu

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Kadus 4 Desa Tebat Laut Helen Antoni. 4 perangkat desa Tebat Laut akan mengirimkan surat permohonan ke Presiden Jokowi agar putusan PTUN Bengkulu bisa segera dilaksanakan, dan mengembalikan hak para perangkat desa ini 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 4 orang perangkat desa Tebat Laut, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, yang diberhentikan kepala desa (kades) kini berencana bakal menyurati Presiden Jokowi.

Dalam surat ini, 4 perangkat desa akan meminta agar presiden bisa melakukan langkah agar pemerintah daerah setempat bisa segera melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu nomor 24/G/2022/PTUN.BKL, tertanggal 17 Oktober 2022.

Kronologi kasus ini sendiri bermula saat kades Tebat Laut hasil pemilihan tahun 2021, Novriansyah memberhentikan 4 perangkat desa ini dari jabatannya.

4 perangkat desa antara lain Yesi Martini (Kasi Kesejahteraan), Pidra Pahmi (Kasi Pelayanan), Nova Kustini (Kepala Dusun 1), dan Helen Antoni (Kepala Dusun 4).

Para perangkat desa ini diberhentikan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 19/TBL-SM/2022 tertanggal 26 April 2022.

Merasa diberhentikan secara sepihak dan tanpa prosedur yang sah, 4 perangkat desa ini kemudian menggugat kades Novriansyah ke PTUN Bengkulu.

"Alasan kami diberhentikan saat itu hanya karena tidak loyal. Tidak ada kesalahan, bahkan tidak ada surat peringatan atau teguran jika kami memang kami melakukan kesalahan. Langsung diberhentikan," kata salah satu perangkat desa, Helen Antoni kepada TribunBengkulu.com, Senin (5/2/2024).

Setelah melewati beberapa kali persidangan, pada 17 Oktober 2022, PTUN Bengkulu mengabulkan permohonan para perangkat desa untuk seluruhnya.

Dalam putusan ini, kades Novriansyah juga diperintahkan mencabut Keputusan Kepala Desa Nomor 19/TBL-SM/2022 tertanggal 26 April 2022 yang memberhentikan 4 perangkat desa, dan merehabilitasi kedudukan, harkat, serta martabat dan hak-hak mereka.

Kades Novriansyah sempat melakukan banding di PTUN Palembang. Namun, PTUN Palembang melalui putusan Nomor 26/B/2023/PTUN.PLG memperkuat putusan PTUN Bengkulu.

Setelah keluar putusan banding ini, perintah eksekusi putusan juga telah dikeluarkan PTUN Bengkulu.

Hanya saja, hingga hari ini, putusan PTUN ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah setempat ataupun kades tergugat.

Karena alasan ini, 4 perangkat desa ini kemudian akan mengirimkan surat permohonan ke Presiden Jokowi, agar eksekusi putusan PTUN ini bisa segera dilakukan.

"Itu yang kami harapkan, dan kami mohonkan ke presiden," ujar Helen Antoni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved