Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
Dampak Putusan DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran, Jalannya Pemilu 2024 Dipertanyakan
Dampak Putusan DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Sebagai Cawapres, Jalannya Pemilu 2024 dipertanyakan
Saat ini, lanjut dia, KPU tinggal melaksanakan putusan DKPP, namun tidak berdampak hukum secara langsung pada penetapan Prabowo-Gibran.
“Maka tinggal dilaksanakan saja, tapi itu tidak berdampak hukum secara langsung pada penetapan Prabowo-Gibran.”
“Kalau putusan DKPP ini mau ditindaklanjuti ke Bawaslu untuk meminta pembatalan penetapan, atau kalau mau diteruskan ke forum-forum lain, PTUN misalnya atau nanti di ujung di perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, bisa saja,” beber Bvitri.
Muncul Desakan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Buntut putusan tersebut, mencuat desakan untuk mendiskualifikasi pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pengadu Petrus Selestinus, misalnya, meminta supaya lembaga penyelenggara pemilu itu mendiskualifikasi pencalonan putra tertua Presiden Joko Widodo tersebut.
"Secara moral legitimasi KPU telah mengalami kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar mendeklarasikan sebuah keputusan progresif," kata Petrus ketika dikonfirmasi Kompas.com.
"Pertama, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024," ujarnya.
Kedua, menurut Petrus, KPU harus memerintahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan calon pengganti capres-cawapres tanpa Prabowo-Gibran.
Ia juga mengungkit bahwa pencalonan Gibran sebelumnya melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua Mahkamah Konstitusi yang notabene pamannya, Anwar Usman.
"Ketiga, menunda penyelenggaran Pemilu dalam waktu 2 x 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 agar partai KIM mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap capres-cawapres Prabowo-Gibran," kata dia.
Petrus menekankan, putusan DKPP menempatkan Gibran maju sebagai cawapres melalui perbuatan melanggar etika, sehingga tidak layak dan pantas mendampingi Prabowo.
Desakan serupa juga muncul dari warganet menyusul putusan DKPP itu.
Topik Ketua KPU sempat menjadi trending di media sosial X (twitter) dan memiliki 88,6 ribu postingan.
Sejumlah warganet mendesak Gibran didiskualifikasi dan dianggap tidak layak mendampingi Prabowo karena pencalonannya di atas dua pelanggaran etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-DKPP-Heddy-Lugito-dan-Bivitri-Susanti-pengajar-Jentera-Institute.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.