Bocah di Bogor Disiksa Ayah Kandung

Kondisi Terkini Bocah Perempuan di Bogor yang Disikas-Dipaksa Ngamen Ayah Kandung dan Ibu Tirinya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, semenjak viral dengan tubuh penuh luka lebam kemerahan bekas pukulan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase N Bocah Perempuan yang Disiksa Ayah Kandung (Kiri) dan Ilustrasi Penangkapan (Kanan). Kondisi Terkini Bocah Perempuan di Bogor yang Disikas-Dipaksa Ngamen Ayah Kandung dan Ibu Tirinya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi terkini bocah berinisial N (7) yang viral diduga dipukuli ayahnya sendiri di wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, semenjak viral dengan tubuh penuh luka lebam kemerahan bekas pukulan.

Kondisi luka korban sementara ini masih terlihat atau belum sepenuhnya sembuh.

"Kondisinya masih (terlihat) banyak bekas lebam di punggung dan lengan," kata AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Sementara terkait kondisi terkini psikis atau kondisi trauma korban, Teguh mengaku sementara dia masih belum memastikan sejauh mana.

Baca juga: Kesaksian Tetangga Bocah Perempuan di Bogor yang Disiksa Ayah Kandungnya, Ngamen Diawasi Ibu Tirinya

Rencananya korban akan diperiksa lebih lanjut kondisinya oleh psikolog dalam waktu dekat ini.

"Belum pemeriksaan psikolog, rencana dijadwalkan hari Rabu," kata AKP Teguh Kumara.

Untuk mengecek trauma pasca kekerasan yang dialami korban ini, kata dia, pihaknya akan mengundang Dinas Sosial sekaligus untuk pendampingan anak

Ayah N Ditetapkan Tersangka

Ayah kandung di Bogor yang siksa N bocah perempuan berusia 7 tahun hingga paksa ngamen, kini jadi tersangka.

Ayah kandung di Cograg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pun kini menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara.

“Sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” kata AKP Teguh Kumara, Senin (5/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Teguh mengatakan ayah yang menyiksa dan memaksa anaknya mengamen hingga tengah malam itu dikenakan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Pelaku mendapatkana ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved