Bocah di Bogor Disiksa Ayah Kandung

Kondisi Terkini Bocah Perempuan di Bogor yang Disikas-Dipaksa Ngamen Ayah Kandung dan Ibu Tirinya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, semenjak viral dengan tubuh penuh luka lebam kemerahan bekas pukulan.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase N Bocah Perempuan yang Disiksa Ayah Kandung (Kiri) dan Ilustrasi Penangkapan (Kanan). Kondisi Terkini Bocah Perempuan di Bogor yang Disikas-Dipaksa Ngamen Ayah Kandung dan Ibu Tirinya 

"Nanti setelah sudah terbuka, dua alat bukti sudah terpenuhi, dan memang mengarah kepada pelakunya adalah yang bersangkutan, kami naikan statusnya menjadi tersangka," kata AKP Teguh Kumara.

Terkait narasi yang beredar di media sosial bahwa korban si anak kecil ini dipaksa mengamen sampai larut malam, kata Teguh, hal itu sementara ini juga masih didalami.

"Nah kalau terkait dipaksa (mengamen) atau tidak, sementara ini masih kami dalami terkait informasi-informasi itu. Karena masih mencari saksi-saksi yang bisa memperkuat informasi itu," ungkapnya.

Disiksa- Disuruh Ngamen

Nasib pilu bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial N di Bogor, Jawa Barat.

Tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya, gadis kecil yang tinggal di Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tersebut harus berjuang keras.

Bukan hanya kerasnya kehidupan, tubuhnya pun dipaksa harus menahan pukul keras dari sang ayah.

Bahkan, hingga luka memar akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Sang gadis kecil ini tak bisa berbuat banyak, ia hanya bisa menangis saat pukulan keras dari sang ayah menyentuh kulitnya.

Ia hanya bisa menahan sakit akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Dalam videonya yang beredar terlihat bahwa pada tubuh bocah ini terdapat banyak luka merah lebam diduga bekas pukulan di area lengan, pundak hingga punggung.

Kasus penganiayaan yang dialami N kini sudah ditangani oleh polisi.

Bahkan, polisi kini telah mengamankan ayah kandung dari bocah tersebut.

"Iya betul, pelakunya sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/2/2024).

Menurutnya, ayah korban saat ini masih diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Meski sudha diamnkan, kata dia, status ayah korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti setelah sudah terbuka, dua alat bukti sudah terpenuhi, dan memang mengarah kepada pelakunya adalah yang bersangkutan, kami naikan statusnya menjadi tersangka," kata AKP Teguh Kumara.

Sementara itu, menurut tetangga korban yakni Darmi bercerita, jika gadis kecil ini kerap kali dipaksa ngamen oleh orangtuanya.

Bahkan, kata dia, saat korban ngamen diawasi oleh ibu tirinya.

"Anaknya ada 2, umur 2 tahun setengah satu laginya orok. Nah ngamen itu semuanya dibawa cuman kan kalau N mah anak tiri," tambahnya.

Ia menduga, gadis kecil tersebut dianiaya lantaran setoran hasil ngamin tak sesuai.

Sehingga, korban mengalami penyiksaan.

"Padahal anaknya baik banget, alim, digebukinnya mah karena setorannya kurang katanya mah," kata Darmi.

Menurutnya, korban N sebelumnya tinggal bersama ibu kandungnya

Namun, sejak beberapa bulan lalu, bocah perempuan itu tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Ia tak mengetahui secara pasti dimana keberadaan ibu kandung korban.

"Kalau dianya ngontrak udah lama, anaknya ini datang ke sini sekitar 6 bulanan pas masuk kelas 1 SD aja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Dapatkan informasi lainnya di GoogleNews: Tribun Bengkulu

Ikuti saluran WA TribunBengkulu.com

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved