Berita Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Awasi Distribusi BBM Subsidi, Tahun Ini Kuota Pertalite 267.716 KL

Tahun 2024 ini Provinsi Bengkulu memperoleh alokasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebesar 267.716 Kilo Liter (KL).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabana. Tahun 2024 ini Provinsi Bengkulu memperoleh alokasi kuota BBM jenis Pertalite, sebesar 267.716 KL.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabana, ST, MSi menyampaikan tahun 2024 ini Provinsi Bengkulu memperoleh alokasi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, sebesar 267.716 Kilo Liter (KL). 

"Sesuai arahan pimpinan (Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, red) untuk pendistribusiannya juga dibarengi dengan pengawasan agar tepat sasaran," jelas Donni. 

Sementara itu untuk alokasi BBM Pertalite di Provinsi Bengkulu Tahun 2024, meliputi Bengkulu Selatan : 21.018 KL, engkulu Tengah : 18.308 KL, Bengkulu Utara : 37.431 KL, Kaur : 13.049 KL, Kepahiang : 19.037 KL. 

Selanjutnya untuk Lebong : 7.780 KL, Mukomuko : 21.144 KL, Rejang Lebong : 30.122 KL, Seluma : 18.189 KL dan Kota Bengkulu: 81.638 KL. 

Ia menjelaskan apabila dibandingkan dengan jumlah kuota tahun 2023, jumlah ini sedikit mengalami penurunan sekitar -7 persen, pada tahun lalu mendapatkan kuota sebesar 287.477 KL.

Jumlah ini diketahui dari Surat Penyampaian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Tahun Anggaran (TA) 2024 dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS). 

"Kalau kuota solar Provinsi Bengkulu juga mendapatkan jatah 107.213 KL. Tahun ini solar mengalami peningkatan dari ketetapan kuota tahun 2023 yang hanya 99.409 kilo liter. Jadi ada penambahan kalau kita rata-rata kan hampir 8 persen," beber Donni. 

Penggunaan minyak subsidi, lanjutnya, diperuntukan bagi penerima. Sementara yang bukan penerima manfaat BBM subsidi ini, misalnya perusahaan-perusahaan angkuta batu bara, galian C dan sawit tidak boleh menggunakannya.  

Pihaknya juga meminta agar kendaraan angkutan pribadi nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengangkut hasil material pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan.

Baca juga: Penyaluran Elpiji Subsidi Tepat Sasaran, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Lakukan Hal Ini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved