Gembong Narkoba Fredy Pratama

'Menyamar Masuk Jaringan Fredy Pratama' Dalih AKP Andri Eks Kasat Narkoba Demi Lolos Hukuman Mati

Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Pembacaan pledoi oleh kuasa hukum eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Kasat Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andri Gustami tetap kukuh sengaja terlibat dalam jaringan Fredy Pratama untuk penyamaran.

Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.

Pembelaan (pledoi) itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Ali Butho dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

"Terdakwa sengaja terlibat untuk membongkar jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Ali, Rabu siang.

Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.

"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.

Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.

"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami dituntut pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Baca juga: Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Uang Rp 1,3 M, Selundupkan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni

Tuntutan itu dimohonkan Jaksa penuntut Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.

Resmi Dipecat

Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan vonis tersebut diberikan setelah persidangan etik pada Kamis (19/10/2023).

Dari hasil persidangan terungkap fakta AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang dalam memuluskan penyelundupan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved