Gembong Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Uang Rp 1,3 M, Selundupkan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Uang Rp 1,3 M, Selundupkan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni
TRIBUNBENGKULU.COM - Fakta baru ternyata Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 Miliar untuk menyelundupkan Narkoba di pelabuhan Bakauheni.
Fakta ini terungkap dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar secara tertutup di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan nominal uang itu salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.
Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya.
Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.
Umi mengatakan dalam sidang yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono itu menghadirkan sembilan orang saksi.
"5 orang saksi dari eksternal dan 4 saksi internal kepolisian," kata Umi.
Resmi Dipecat
Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan vonis tersebut diberikan setelah persidangan etik pada Kamis (19/10/2023).
Dari hasil persidangan terungkap fakta AKP Andri Gustami menerima sejumlah uang dalam memuluskan penyelundupan narkoba milik jaringan Fredy Pratama.
Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.
Baca juga: AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba, Kurir Spesial Gembong Narkoba Fredy Pratama Resmi Dipecat
"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.
Majelis etik menyatakan, AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b.
Gembong Narkoba Fredy Pratama
Gembong Narkoba Jaringan Internasional
AKP Andri Gustami
berita viral
viral
'Menyamar Masuk Jaringan Fredy Pratama' Dalih AKP Andri Eks Kasat Narkoba Demi Lolos Hukuman Mati |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba, Kurir Spesial Gembong Narkoba Fredy Pratama Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Mabes Polri Sergap Ayah Gembong Narkoba Internasional, Timbun Harta Hasil TPPU Fredy Pratama |
![]() |
---|
Jejak Peredaran Sindikat Narkotika Fredy Pratama Buronan 3 negara Indonesia, Thailand dan Malaysia |
![]() |
---|
Kekayaan AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba, Kurir Spesial Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.