Junaedi Pembunuh Satu Keluarga
Viral! Siswa Pembunuh Satu Keluarga Kaltim Ketakutan Diancam Napi Lain, Warganet: Gas Napi Senior
Beredar luas, video Junaedi (16) pembunuh satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur meringkuk ketakutan.
Hal tersebut terungkap dari postingan media sosial milik Junaedi sendiri.
"Hobi ngewibu sama dengerin musik
Genre favorit: hentai, ecchi, romance, action, psychological," ungkap JND dalam postingan di akun Facebook-nya.
Bahkan Junaedi juga menyatakan bahwa anime favoritnya adalah anime Boku no Pico.
Anime tersebut merupakan anime terburuk dan tidak layak ditonton.
Anime tersebut mengandung unsur pornografi menjijikkan dan banyak adegan hentai (animasi porno).
Boku no Pico seolah-olah menggambarkan kehidupan seorang pedofil dan sosok predator anak.
Hobi Junaedi itu tergolong tak wajar mengingat usia JND kala menuliskan hobinya di media sosial itu masih di bawah umur.
Hal tersebut seakan menjawab keheranan publik atas kelakuan tak wajar Junaedi yang menyetubuhi mayat ibu dan anak yang menjadi korbannya.
Randi, salah satu kerabat korban mengungkap perangai tak wajar Junaedi.
Randi mengatakan bahwa selama ini JND jarang senyum dan tak dekat dengan warga sekitar.
"Kenal, orangnya kurang bermasyarakat juga. Ketemu orang enggak senyum," kata Randi.
Randi juga mengaku kaget saat mendengar keluarganya dibunuh oleh korban.
"Saya lagi tidur dibangunin jam 2an, langsung saya ke TKP," katanya lagi.
"Saat itu saya belum tahu pelaku pembunuhannya," kata Randi dikutip TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).
Terkait pernyataan polisi menyebut pelaku pernah menjalin kasih dengan salah satu anak korban berinisial R.
Randi tak mengetahuinya secara pasti.
"Ga ada tuh hubungan asmara, setahu saya kalau ada cowoknya pasti ngomong sama saya," sambungnya.
Ancaman Hukuman
Polisi menegaskan Junaedi tetap terancam hukuman maksimal meski masih di bawah umur.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Junaedi tetap ditangani sebagai anak di bawah umur.
Namun demikian, Kasat menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Tetapi untuk hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," tegasnya.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Google News Tribun Bengkulu.
Ikuti saluran WhatsApp TribunBengkulu.com.
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga
Pembunuhan Kaltim
Diancam Napi
sel tahanan
Napi
Junaedi
Penajam Paser Utara
| Breaking News: Perkelahian Berdarah, Ayah Tiri di Bengkulu Tengah Habisi Nyawa Anak Lelakinya |
|
|---|
| Kalender November 2025: Penanggalan Jawa 5 November, Ini Watak Bagi yang Lahir di Weton Rabu Legi |
|
|---|
| Kalender 2025: 3 Peringatan Penting Tanggal 5 Oktober 2025, Cek Hari Apa & Jadwal Libur Nasional |
|
|---|
| Kalender 2026: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ada Banyak Long Weekend! |
|
|---|
| Alasan Onad Sahabat Habib Jafar yang Terjerat Narkoba Tak Ditahan, Tapi Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dalam-video-yang-beredar-luas-Juanedi-tampak-meringkuk-ketakutan.jpg)