Korupsi Dana BTT Seluma
Bupati Seluma Erwin Octavian Ditanya-tanya Hakim, Dugaan Korupsi Dana BTT Rp 4,7 M
Dipanggilnya Bupati Seluma pada sidang hari ini adalah untuk memberi kesaksian atas proyek BTT di BPBD Seluma.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Seluma Erwin Octavian beri kesaksian atas 12 terdakwa kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di BPBD Seluma, dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (12/2/2024) di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sang bupati datang dengan menggunakan setelan kemeja putih polos dan celana hitam.
Dipanggilnya Bupati Seluma pada sidang hari ini adalah untuk memberi kesaksian atas proyek BTT di BPBD Seluma.
Salah satunya yang ditanyakan oleh majelis hakim terhadap Bupati Seluma adalah terkait berapa jumlah proyek yang menggunakan anggaran BTT.
Selain itu majelis hakim juga mempertanyakan hal lain, seperti laporan terhadap bupati atas proyek yang menggunakan anggaran BTT tersebut.
Selain sang Bupati Seluma, Sekda Seluma Hadianto juga ikut dipanggil untuk memberikan kesaksian pada hari ini.
Hadianto ditanyai beberapa pertanyaan seperti pengetahuan saksi terkait berapa jumlah proyek BTT di BPBD seluma yang dikorupsi tersebut, hingga pernah atau tidak memantau langsung proyek-proyek tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan Bupati Seluma sebagai saksi ini masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, atas kasus ini terdapat 12 terdakwa yang terlibat, dengan 2 diantaranya merupakan pejabat di BPBD Seluma, yaitu Kepala Pelaksana BPBD dan Kabid RR BPBD Seluma.
Sedangkan 10 orang lainnya merupakan Kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini.
Untuk pasal yang akan dikenakan pada 12 tersangka kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma tersebut, adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.
Namun untuk anggaran yang dikelola oleh BPBD Kabupaten Seluma hanya sebesar Rp 3,8 Miliar, untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.
Sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BTT pada anggaran tanggap darurat yang ada di BPBD Kabupaten Seluma mencapai Rp 1,5 miliar.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Berikut daftar 12 terdakwa kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma :
1. Tersangka Di selaku Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
2. Tersangka GE selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
3. Tersangka NS selaku Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
4. Tersangka CP selaku Wakil Direktur CV.Cahaya Dharma Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
5. Tersangka Al selaku Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi (Kontraktor/Pelaksana).
6. Tersangka EM selaku Wakil Direktur CV.Fello Putri Parker (Kontraktor/Pelaksana).
7. Tersangka SP selaku Wakil Direktur CV.Defira (Kontraktor/Pelaksana).
8. Tersangka SG selaku Direktur CV Permata Group (Kontraktor/Pelaksana.
9. Tersangka SE selaku Wakil Direktur CV Aselia Rosa Lestari (Kontraktor/Pelaksana).
10. Tersangka NH selaku Direktur CV Atha Buana Consultant (Konsultan Pengawas).
11.Tersangka M, Kepala Pelaksana BPBD Seluma.
12. Tersangka PA yang merupakan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma.
Bupati Seluma
Bupati Seluma Erwin Octavian
Erwin Octavian
Korupsi Dana BTT Seluma
Dugaan Korupsi Dana BTT
Seluma
Bengkulu
Mantan Terpidana Kasus BTT BPBD Seluma Bengkulu Desak APH Tetapkan 8 Orang Ini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma Divonis 1 Tahun Penjara, Denda-Pengembalian Kerugian Negara Berbeda |
![]() |
---|
Mantan Kepala BPBD Seluma Dituntut 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Lagi, Terdakwa Korupsi BTT Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 55 Juta |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.